Sewa Kamera Lalu Dijual, Saat Ditagih Pemuda Ini Malah Bakar Rumah Pemilik Kamera
Korban terus berupaya menagih melalui pesan Direct Message (DM) di akun Instagram sembari mengancam
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNNEWS.COM, MAJALENGKA- Sat Reskrim Polres Majalengka berhasil mengungkap pelaku kasus pembakaran rumah milik Sahroni (68) di wilayah Kecamatan/Kabupaten Majalengka.
Diduga, pelaku berisinial DD (19). Motifnya dendam dalam bisnis sewa kamera DSLR.
"Lantaran kesal terus ditagih untuk mengembalikan kamera DSLR pria asal Kabupaten Majalengka nekat membakar rumah pemilik kamera DSLR itu," ujar Waka Polres Majalengka, Kompol Hidayatullah didampingi Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin saat konferensi pers, Kamis (19/3/2020).
Kompol Hidayatullah mengatakan, awal mula kejadian bahwa pemilik kamera terus menagih kamera yang disewakan kepada pelaku. Kamera tersebut tak kunjung dikembalikan.
Baca: Ramalan Zodiak Keuangan Besok, Jumat 20 Maret 2020: Gemini Jangan Boros, Aquarius Seimbang
Baca: Nikita Mirzani Kesakitan Dihadiahi Ini oleh Billy dan Fitri, Kurung Diri di Kamar: Aduh Jantung Gw !
Baca: Tim Advokasi: Sidang Penyiram Novel Baswedan Jangan Sampai Hanya Jadi Formalitas
Korban terus berupaya menagih melalui pesan Direct Message (DM) di akun Instagram sembari mengancam akan mendatangi pelaku.
"Kamera yang disewa oleh pelaku bukannya dikembalikan malah dijual," ucapnya.
Pelaku akhirnya mendatangi rumah korban.
Bukan untuk mengembalikan kamera milik korban.
Malah ia nekat membakar rumah penyewa dengan modal bensin dan korek api.
"Pada saat kebakaran korban sedang berada di dalam rumah, saat menyadari rumahnya terbakar korban langsung berteriak," kata Waka Polres.
Kompol Hidayatullah menambahkan, mendengar adanya teriakan, anak korban, Susilawati (38) yang rumahnya berdampingan dengan rumah bapaknya langsung keluar.
Melihat rumah bagian depan orang tuanya sudah terbakar, lantas Susilawati mengajak tetangganya untuk segera memadamkan api yang terus melahap sebagian rumah orang tuanya.
"Beruntung, tidak ada korban jiwa. Api dapat dipadamkan," jelas dia.
Waka Polres menambahkan, korban mengalami kerugian hingga Rp 10.700.000 akibat rumah bagian depannya terbakar.
Tersangka pun dijerat dengan pasal 187 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara. (Eki Yulianto)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Kesal Ditagih Terus Mengembalikan Kamera, Seorang Pria di Majalengka Bakar Rumah Pemilik Kamera