Calo PNS Tipu Korbannya Hingga Rp 63,6 Juta, Uangnya Dipakai Buat Bayar Utang
Dari penipuan pencaloan yang dilakukan oleh tersangka PO terhadap korban Suyono, pelaku menarik uang dari korban sebesar Rp 63,6 juta.
Editor: Dewi Agustina
Polisi pun mengimbau untuk tidak percaya calo. Karena, untuk semua proses penerimaan PNS maupun penerimaan Polri semua sudah dilakukan secara transparan.
"Jadi, kalau seseorang itu baik nilainya, bukan karena pengurusan. Tapi, memang kepintaran seseorang tersebut," ungkap Ipda Hardimas.
Kasat Reskrim AKP Taufiq mengungkapkan, uang yang sudah dibayar sebesar Rp 63.600.000 tersebut digunakan oleh tersangka untuk membayar utang-utangnya kepada orang lain.
Sehingga, tidak ada pengurusan apapun yang dilakukan oleh tersangka PO, terhadap harapan korban Suyono yang mengharapkan anaknya bisa menjadi PNS.
Dari penangkapan tersangka PO, polisi ikut mengamankan barang bukti 10 lembar slip penyetoran uang, satu HP Nokia, satu kartu perdana Telkomsel, satu eks asli buku tabungan serta empat lembar print out rekening koran.(mir)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Polisi Tangkap Calo PNS