Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Baru Video Porno Siswi MTs Tasikmalaya, Pelaku Diduga Sindikat Situs Dewasa, Tak Ada Pemerasan

5 fakta baru video porno siswi MTs Tasikmalaya. Pelaku diduga terlibat sindikat konten dewasa hingga tak ada unsur pemerasan.

Editor: ninda iswara
zoom-in Fakta Baru Video Porno Siswi MTs Tasikmalaya, Pelaku Diduga Sindikat Situs Dewasa, Tak Ada Pemerasan
Firman Suryaman/Tribun Jabar
Korban W (berkerudung biru) didampingi Satgas KPAID Kabupaten Tasikmalaya, sedang melapor ke Polres Tasikmalaya Kota, Selasa (17/3/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Pihak kepolisian terus mendalami kasus video porno seorang siswi MTs di Tasikmalaya, Jawa Barat.

Polisi menduga ada pemerasan bermodus ancaman penyebaran video porno.

Namun kini justru muncul fakta-fakta baru terkait video tersebut.

Menurut penuturan Kepala Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Dadang Sudiantoro, tak ada unsur pemerasan yang dilakukan oleh pelaku berinisial E.

Kendati tak ada unsur pemerasan, pelaku selalu mengancam akan menyebar video porno korban ke teman sekolahnya.

Seperti yang ramai diberitakan, video porno seorang siswi MTs berusia 15 tahun beredar di media sosial.

 Polisi: Tak Ada Unsur Pemerasan di Kasus Video Panas Siswi MTs Tasikmalaya yang Disebar Pacar

 Nasib Pilu Siswi MTs di Tasik yang Foto & Video Panasnya Tersebar, Ini Kata Polisi Soal Pelakunya

Korban, W siswi Mts di Tasikmalaya yang video panasnya disebar mantan pacar.
Korban, W siswi MTs di Tasikmalaya yang video panasnya disebar mantan pacar. (Kolase TribunNewsmaker - Tribun Jabar/Firman Suryaman dan TribunNews.)

Tak mengira video panasnya beredar hingga viral, siswi MTs di Tasikmalaya ini langsung drop.

Berita Rekomendasi

Ia bahkan trauma dengan kejadian yang menimpa dirinya.

Pelaku yang menyebarkan video panas tersebut adalah kekasih korban yang ia kenal lewat dunia maya.

Video yang beredar pun jumlahnya tak hanya satu, melainkan cukup banyak.

Hal ini lantaran pembuatan video beradegan panas itu sudah dilakukan sekitar satu tahun lamanya.

HALAMAN SELANJUTNYA ======>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas