Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hamdani Tak Sadar Serahkan Dompet kepada Pria Berjimat Batu Putih, Dia pun Kehilangan Sejuta Rupiah

Saat korban sudah masuk dalam mobil, maka awalnya menawarkan minum air mineral satu gelas. Setelah itu, tersangka lalu meminta pinjam uang.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Hamdani Tak Sadar Serahkan Dompet kepada Pria Berjimat Batu Putih, Dia pun Kehilangan Sejuta Rupiah
Serambinews.com/Saiful Bahri
Kapolsek Banda Sakti Iptu Irwansyah, didampingi Wakilnya Ipda Faisal menggelar konferensi pers terkait kasus dugaan hipnotis dengan tersangka warga Riau dan Sumbar, Jumat (20/3/2020). 

Gaya D pura-pura tidur, diyakini merupakan sebuah syarat agar korban bisa terhipnotis.

Saat korban sudah masuk dalam mobil, maka awalnya menawarkan minum air mineral satu gelas.

Setelah itu, tersangka lalu meminta pinjam uang.

"Bapak ada uang, bisa bapak pinjamkan uang pada saya untuk ongkos pulang ke Padang. Karena saya tidak ada uang," kata Ipda Irwansyah mengulangi kata-kata tersangka.

Didampingi wakilnya Ipda Faisal, Iptu Irwansyah melanjutkan, setelah mendengar itu, korban langsung mengeluarkan dompet dan selanjutnya menyerahkan kepada tersangka.

Tersangka pun mengambil semua uang dalam dompet sekitar Rp 1 juta.

Selanjutnya, korban pun ke luar dari mobil.

Baca: Ada 70 Cekungan Migas yang Belum Dikelola Maksimal

Baca: Pemerintah Klaim Sudah Miliki 2.000 Alat Rapid Test Covid-19

BERITA REKOMENDASI

Namun sebelum ke luar dari mobil, tersangka sempat memasukkan kembali dompet ke celana korban.

Setelah turun dari mobil, korban pun baru sadar.

Selanjutnya, melaporkan kepada anggota Polsek Banda Sakti dan Koramil Banda Sakti yang kebetulan ada di lokasi.

"Selanjutnya dilakukan pengejaran. Kedua tersangka pun berhasil ditangkap," paparnya.

ilustrasi - Penipuan massal terjadi di Bekasi dengan cara hipnotis lewat asap rokok, korban kebanyakan dari ibu-ibu posyandu dan rugi hingga Rp 70 juta.
ilustrasi - Penipuan massal terjadi di Bekasi dengan cara hipnotis lewat asap rokok, korban kebanyakan dari ibu-ibu posyandu dan rugi hingga Rp 70 juta. (ntmcpolri.info)

Sesuai keterangan tersangka E, dia bisa menghipnotis korban karena memiliki benda berupa batu warna putih.


Lalu, aksi menghipnotis korban di Aceh diakui tersangka sudah berlangsung empat kali.

Tiga kali di Banda Aceh dan satu kali di Lhokseumawe.

Atas aksinya tersebut, maka tersangka kini dibidik dengan Pasal 378 Jo Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Miliki Jimat hingga Tiga Kali Beraksi, Dua Tersangka Hipnotis asal Riau dan Sumbar Dibekuk di Aceh

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas