Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mendagri Tetapkan Wabup H Juarsah Jadi Plt Bupati Muaraenim

Gubernur Sumsel juga berpesan untuk bersatu menyamakan persepsi dalam menghadapi bencana non-alam

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Mendagri Tetapkan Wabup H Juarsah Jadi Plt Bupati Muaraenim
Ardani Zuhri/Sriwijaya Post
Gubernur Sumsel H Herman Deru SH MM menyerahan Surat Keputusan (SK) Mendagri RI tentang penetapan sebagai Plt Bupati Muaraenim kepada Wakil Bupati Muaraenim H Juarsah SH, di Graha Bina Praja, Kantor Gubernur Sumatera Selatan, Palembang, Senin (23/3) 

TRIBUNNEWS.COM, MUARAENIM -- Gubernur Sumsel H Herman Deru menyerahan Surat Keputusan (SK) Mendagri RI tentang penetapan sebagai Plt Bupati Muaraenim kepada Wakil Bupati Muaraenim H Juarsah SH, di Graha Bina Praja, Kantor Gubernur Sumatera Selatan, Palembang, Senin (23/3/2020).

Dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (SK Mendagri) Republik Indonesia Nomor : 131.16-274 tertanggal 16 Desember 2020 tentang Pemberhentian Sementara Bupati Muaraenim.

SK pemberhentian ini dikeluarkan menyusul penetapan Bupati Muaraenim non-aktif Ir H Ahmad Yani MM sebagai terdakwa oleh Pengadilan Negeri Palembang pada 16 Desember 2019 lalu.

Melalui SK ini pula, Mendagri menunjuk Wakil Bupati Muaraenim untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati Muaraenim, terhitung mundur sesuai dengan ditandatanganinya SK yaitu tanggal 16 Desember 2020.

Baca: Peringatan Dini BMKG Cuaca 23-24 Maret 2020, Waspada Hujan Lebat Disertai Angin Kencang

Baca: Cara Mencegah Virus Corona, Jaga Jarak hingga Cuci Tangan

Baca: Wisma Atlet Jadi RS Darurat dan Impor APD, Bentuk Keseriusan Pemerintah Atasi COVID-19

Selanjutnya Gubernur Sumsel dan Wakil Bupati Muaraenim menandatangi surat penugasan Wakil Bupati Muaraenim sebagai Pelaksana Tugas Bupati Muaraenim.

Gubernur Sumsel H Herman Deru, mengatakan bahwa pada dasarnya jabatan Wakil Bupati Muaraenim H Juarsah SH sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati sebelum SK ini diterbitkan sama saja, namun yang membedakan yaitu jika sebelumnya Plt Bupati dalam tataran bupati definitif dinyatakan non-aktif atau bisa disamakan dengan cuti, maka kali ini Plt Bupati sebagai jabatan tunggal karena bupati definitif dinyatakan berhenti, meskipun statusnya berhenti sementara.

Ia menambahkan bahwa bupati definitif yang telah diberhentikan sementara ini hanya tinggal menunggu inkrah atau keputusan hukum tetap.

Berita Rekomendasi

Inkrah inilah yang nantinya akan dijadikan dasar Mendagri untuk menerbitkan SK pemberhentian tetap.

Herman Deru juga menjelaskan dengan adanya SK ini, maka semua hak dan kewenangan bupati definitif dinyatakan gugur atau tidak berlaku lagi termasuk tidak ada lagi penyertaan foto dan keterangan jabatan bupati pada kegiatan pemerintahan di Kabupaten Muara Enim.

Gubernur juga berharap H. Juarsah, S.H sebagai Plt. Bupati Muara Enim dapat menjalankan sisa jabatan dengan sebaik-baiknya dan optimis memacu pembangunan di Kabupaten Muara Enim.

Selain itu, Gubernur Sumsel juga berpesan untuk bersatu menyamakan persepsi dalam menghadapi bencana non-alam Covid-19 ini.

Ia meminta seluruh kepala daerah, termasuk Plt Bupati Muaraenim agar siaga dan tanggap dalam mengantisipasi maupun menangani kondisi ini.

Turut hadir menyaksikan penyerahan yaitu Ketua DPRD Sumsel, kepala OPD Pemprov. Sumsel, para Forkopimda Muaraenim, Sekretaris Daerah Muaraenim, para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), tokoh masyarakat, camat dan beberapa kepala desa di Kabupaten Muaraenim. (Ardani Zuhri)

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Gubernur Sumsel Serahkan SK Pemberhentian Sementara Bupati Muaraenim, Juarsah Ditunjuk Sebagai Plt

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas