Dituntut Jaksa 6 Tahun, Eks Kepsek SMP Cabul di Surabaya Divonis 10 Bulan Penjara
Pertimbangan hakim sendiri yakni tidak sependapat dengan pasal perlindungan anak yang dijeratkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim Novan Arianto
Editor: Eko Sutriyanto
"Karena putusannya jauh dari tuntutan kami dan memang ada pendapat yang beda dengan majelis hakim. Kami menuntut dengan Pasal 80 dan 82 UU Perlindungan Anak, Tapi hakim membuktikan dakwaan ke tiga yakni Pasal 281 KUHP tentang melanggar kesusilaan didepan umum," terangnya.
Diketahui, vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta terdakwa Ali Shodiqin dijatuhkan hukuman 6 tahun penjara, denda Rp 10 juta subsider 2 bulan kurungan.
Kasus dugaan pelecehan seksual itu terungkap saat 21 siswa dilakukan tes psikologi.
Hasilnya beberapa anak menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan terdakwa.
Dari lima korban, satu korban menjadi korban penganiayaan terdakwa.
Sedangkan empat lainnya mengalami pelecehan seksual dengan cara terdakwa meremas kemaluan korbannya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Hati Senang Eks Kepsek SMP di Surabaya Divonis 10 Bulan Bui Kasus Cabuli Siswa, Ucapkan Ini ke Hakim