Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengunjung Resepsi Pernikahan di Bangkalan Bubar Setelah Acara Didatangi Petugas

Termasuk kepada para tamu undangan terkait penerapan Social Distancing secara maksimal.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pengunjung Resepsi Pernikahan di Bangkalan Bubar Setelah Acara Didatangi Petugas
Ahmad Faisol/Surya
Tamu undangan resepsi pernikahan di Gedung Rato Ebu Bangkalan, membubarkan diri usai diberi imbauan persuasif oleh aparat, Rabu (25/3/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, BANGKALAN - Polres Bangkalan membuktikan betapa pentingnya penerapan Social Distancing di tengah merebaknya wabah Virus Corona (Covid-19) di Indonesia.

Sebanyak 25 personel Polres Bangkalan mendatangi prosesi resepsi pernikahan di Gedung Rato Ebu, Jalan A Yani Kelurahan Kraton, Rabu (25/3/2020).

Kasubbag Humas Polres Bangkalan AKP Bahrudi mengungkapkan, pihaknya memberikan imbauan persuasif kepada panitia resepsi pernikahan.

Termasuk kepada para tamu undangan terkait penerapan Social Distancing secara maksimal.

"Penanggung jawab resepsi pernikahan tidak mengantongi izin keramaian," tegasnya kepada SURYA.co.id, Rabu (25/3/2020).

Personel Polres Bangkalan dipimpin KBO Intelkam Ipda Anang Widiarto tiba di Gedung Rato Ebu pada pukul 09.30 WIB.

"Kami berikan pemahaman, imbauan secara persuasif. Sekitar pukul 10.15 WIB resepsi selesai, para undangan membubarkan diri," jelasnya.

Baca: Lola Amaria Ajak Cegah Penyebaran Virus Corona, di Rumah Saja, Jaga Kesehatan

Baca: Jubir Presiden: Distribusi APD dan Rapid Test Tahap Dua Berbasis Wilayah

Baca: ‎Kriteria Perkumpulan Massa yang Dapat Dibubarkan Polri untuk Mencegah Corona

Baca: Penjelasan Jubir Covid-19 Kolaka Soal Jenazah Pasien PDP Dibawa Pulang Keluarga Lalu Dimakamkan

Berita Rekomendasi

Para personel meninggalkan Gedung Rato Ebu pada pukul 10.40 WIB setelah memastikan tidak ada konsentrasi massa di lokasi resepsi pernikahan.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bangkalan Sudiyo menyampaikan, penerapan Social Distancing saat ini bersifat imbauan paksa.

"Memaksimalkan penerapan Social Distancing sebagai upaya pencegahan potensi penyebaran Covid-19)," ujar Sudiyo.

Ia menjelaskan protokoler Standar Operasional Prosedur terkait kegiatan keramaian yang melibatkan lebih dari 20 orang.

Pertama, penggunaan thermo gun untuk mengecek suhu tubuh, jika di atas 38 derajat wajib diperiksa.

Kedua, di pintu masuk sisi kanan-kiri disediakan tempat untuk hand sanitizer untuk mengurangi bahteri yang melekat di tangan.

"Tapi saat ini tidak ada penerbitan izin keramaian dari pihak berwajib," pungkasnya.

Halaman
12
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas