Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang: Belajar di Rumah Diperpanjang hingga Juni 2020

Pemerintahan Kabupaten Tangerang memperpanjang waktu belajar siswa peserta didik di rumah dampak dari Covid-19 atau virus corona.

Editor: Sanusi
zoom-in Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang: Belajar di Rumah Diperpanjang hingga Juni 2020
StudyInternational.com
Ilustrasi 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Pemerintahan Kabupaten Tangerang memperpanjang waktu belajar siswa peserta didik di rumah dampak dari Covid-19 atau virus corona.

Hal itu berlaku untuk seluruh siswa TK, SD, dan SMP di wilayah Kabupaten Tangerang.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Saifullah mengatakan keputusan tersebut mengikuti masa tanggap darurat bencana di wilayahnya sampai 23 Mei 2020.

"Jadi untuk belajar di rumah sampai 29 Mei, namun berhubung adanya masa libur bulan Ramadan jadi masuk sekolahnya saat tanggal 1 Juni 2020 saja," jelas Saifullah saat dikonfirmasi, Kamis (26/3/2020).

Proses belajar dari rumah tentunya menjadi imbauan pihak pemerintah juga untuk para murid.

Saifullah pun mengatakan sistem pembelajaran jarak jauh pun harus memberikan pengalaman belajar yang menyenangkan.

Berita Rekomendasi

Tanpa harus terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan tingkat.

"Harus dibuat menyenangkan agar para siswa bisa benar-benar serius dalam melakukan kegiatan pembelajaran mandiri dengan materi ajar yang disampaikan kepada guru dari rumahnya," tutup Saifullah.

Sebelumnya, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menetapkan Kabupaten Tangerang sebagai daerah tanggap darurat bencana wabah Virus Corona (Covid-19).

Keputusan Bupati Tangerang soal wabah Covid-19 itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati bernomor 440/ Kep 273/ huk 2020 tertanggal 23 Maret 2020.

"Berkaitan dengan tanggap darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona itu tertuang dalam SK tertanggal 23 Maret 2020 dan memutuskan empat hal terkait darurat bencana tersebut," kata Zaki dalam keterangannya, Kamis (26/3/2020).

Status tanggap darurat bencana wabah Covid-19 di Kabupaten Tangerang terhitung mulai 23 Maret hingga 23 Mei 2020.

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas