Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FAKTA Siswi SMA di Solok Diperkosa Pacar dan 4 Temannya Secara Bergilir, Kenal Pelaku di Medsos

Seorang siswi SMA, VD (17) di Kabupaten Solok, Sumatera Barat menjadi korban pemerkosaan oleh lima pria secara bergiliran.

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Sri Juliati
zoom-in FAKTA Siswi SMA di Solok Diperkosa Pacar dan 4 Temannya Secara Bergilir, Kenal Pelaku di Medsos
indian express
Ilustrasi pemerkosaan - Seorang siswi SMA, VD (17) di Kabupaten Solok, Sumatera Barat menjadi korban pemerkosaan oleh lima pria secara bergiliran. 

Azhar mengatakan, setelah keduanya berkenalan lalu janjian untuk bertemu.

"Mereka kenal dari media sosial, kemudian bertemu," kata Azhar Nugroho yang dihubungi Kompas.com, Rabu (25/3/2020).

Mereka bertemu dan akhirnya memutuskan untuk berpacaran.

Namun, VD diperkosa HZ bersama empat rekannya di kawasan lapangan sepakbola.

Azhar menyampaikan, antara korban dan pelaku setelah kenal di media sosial lalu bertemu beberapa kali dan akhirnya janjian jalan bersama pada Sabtu (21/3/2020) malam.

Lima orang rekan tersangka pun sudah menunggu di kawasan tersebut.

"Saat itulah pemerkosaan terjadi yang dilakukan HZ bersama empat rekannya," jelas Azhar.

Baca: Kasus Pemuda 16 Tahun Perkosa Jasad Siswi SMP di Tanjungbalai, Begini Kronologinya

Baca: Istri Hamil Tua, Bapak Malah Perkosa Anak Kandung hingga Hamil Muda, Ancam Anak dengan Mencekik

Berita Rekomendasi

Ditetapkan Tersangka

Azhar Nugroho mengatakan, pihaknya langsung mengamankan para tersangka setelah mendapat laporan dari orangtua korban.

"Lima tersangka kita tangkap setelah keluarga korban melapor ke polisi Senin (23/3/2020)."

"Saat ini tersangka sudah diamankan," kata Azhar yang dihubungi Kompas.com, Selasa (24/3/2020).

Selain lima tersangka tersebut, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap GML rekan pelaku.

Hanya saja, saat ini status GML sebagai saksi karena tidak terlibat dalam kasus pemerkosaan tersebut.

Azhar menambahkan, para tersangka terancam maksimal 15 tahun penjara.

Menurutnya, status korban yang masih di bawah umur dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak. 

"Karena korban masih di bawah umur, maka tersangka dijerat dengan undang-undang perlindungan anak," kata Azhar.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani) (Kompas.com/Kontributor Padang, Perdana Putra)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas