Kasus Video Panas 'Vina Garut', Dua Pria Pemeran Divonis Penjara 2 Tahun 9 Bulan
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada We dan AD. Yakni kurungan 2 tahun 9 bulan dan
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Wijaksana
TRIBUNNEWS.COM, GARUT - Dua terdakwa kasus video Vina Garut dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Garut saat menjalani sidang putusan.
Keduanya dinyatakan telah melanggar Undang-undang Pornografi.
Pembacaan putusan kepada terdakwa We dan AD dilakukan secara terpisah.
Sedangkan untuk terdakwa VA, sidang putusan baru akan dilakukan pekan depan. Pembacaan putusan pertama dilakukan untuk terdakwa We.
Setelah putusan kepada We selesai, majelis hakim kembali melakukan pembacaan untuk terdakwa AD. Pembacaan putusan kepada AD pun sama dengan We.
"Mengadili telah terbukti secara sah melanggar Pasal 4 ayat 1 Undang-undang Pornografi," ucap ketua majelis hakim, Hasanuddin, Kamis (26/3/2020).
Baca: Auto2000 Digiroom Resmi Meluncur, Mau Beli Mobil Cukup dari Rumah
Baca: Anies Baswedan: Rapid Test Corona Diprioritaskan Bagi Tenaga Medis
Baca: UPDATE Pasien Positif Corona di Indonesia Jadi 893 Orang Hari Ini, 3 Provinsi Ini Ada Kasus Perdana
Baca: Pangdam Jaya Sebut Kriteria Pasien yang Bisa Dirawat di RS Darurat Kemayoran, Anak-anak Tak Termasuk
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada We dan AD. Yakni kurungan 2 tahun 9 bulan dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan.
"Jika tak sanggup membayar denda, maka diganti kurungan tiga bulan penjara. Penetapan hukuman dikurangi masa tahanan," katanya.
Usai mendengar putusan itu, We dan AD sempat berkonsultasi dengan kuasa hukumnya. Hasil putusan majelis hakim itu akhirnya diterima oleh We dan AD. Namun pihak jaksa penuntut umum (JPU) masih pikir-pikir atas putusan tersebut.
Dalam tuntutannya, JPU menuntut We empat tahun kurungan dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan. Vonis dari hakim itu lebih ringan dari tuntutan JPU.
Mental VA drop
Sebelumnya diberitakan, mental VA drop ketika video Vina Garut diputarkan di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Garut, Kamis (23/1/2020).
Pengacara VA, Asri Vidya Dewi mengatakan kliennya tidak bisa berkonsentrasi dalam persidangan yang dimulai pukul 13.00 WIB itu.