Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Video Panas 'Vina Garut', Dua Pria Pemeran Divonis Penjara 2 Tahun 9 Bulan

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada We dan AD. Yakni kurungan 2 tahun 9 bulan dan

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kasus Video Panas 'Vina Garut', Dua Pria Pemeran Divonis Penjara 2 Tahun 9 Bulan
Firman Wijaksana/Tribun Jabar
2 Pria Pemeran Video Vina Garut Divonis 2 Tahun 9 Bulan Penjara, 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Wijaksana

TRIBUNNEWS.COM, GARUT - Dua terdakwa kasus video Vina Garut dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Garut saat menjalani sidang putusan.

Keduanya dinyatakan telah melanggar Undang-undang Pornografi.

Pembacaan putusan kepada terdakwa We dan AD dilakukan secara terpisah.

Sedangkan untuk terdakwa VA, sidang putusan baru akan dilakukan pekan depan. Pembacaan putusan pertama dilakukan untuk terdakwa We.

Setelah putusan kepada We selesai, majelis hakim kembali melakukan pembacaan untuk terdakwa AD. Pembacaan putusan kepada AD pun sama dengan We.

"Mengadili telah terbukti secara sah melanggar Pasal 4 ayat 1 Undang-undang Pornografi," ucap ketua majelis hakim, Hasanuddin, Kamis (26/3/2020).

Baca: Auto2000 Digiroom Resmi Meluncur, Mau Beli Mobil Cukup dari Rumah

Baca: Anies Baswedan: Rapid Test Corona Diprioritaskan Bagi Tenaga Medis

Baca: UPDATE Pasien Positif Corona di Indonesia Jadi 893 Orang Hari Ini, 3 Provinsi Ini Ada Kasus Perdana

Baca: Pangdam Jaya Sebut Kriteria Pasien yang Bisa Dirawat di RS Darurat Kemayoran, Anak-anak Tak Termasuk

Berita Rekomendasi

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada We dan AD. Yakni kurungan 2 tahun 9 bulan dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan.

"Jika tak sanggup membayar denda, maka diganti kurungan tiga bulan penjara. Penetapan hukuman dikurangi masa tahanan," katanya.

Usai mendengar putusan itu, We dan AD sempat berkonsultasi dengan kuasa hukumnya. Hasil putusan majelis hakim itu akhirnya diterima oleh We dan AD. Namun pihak jaksa penuntut umum (JPU) masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

Dalam tuntutannya, JPU menuntut We empat tahun kurungan dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan. Vonis dari hakim itu lebih ringan dari tuntutan JPU.

Mental VA drop

Sebelumnya diberitakan, mental VA drop ketika video Vina Garut diputarkan di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Garut, Kamis (23/1/2020).

Pengacara VA, Asri Vidya Dewi mengatakan kliennya tidak bisa berkonsentrasi dalam persidangan yang dimulai pukul 13.00 WIB itu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas