Oknum Polisi Mencuri Cokelat dan Baterai di Minimarket, Ini Kata Propam Polrestabes Medan
EAT yang berpangkat Brigadir bahkan dihajar oleh sekelompok orang di dalam minimarket.
Editor:
Hendra Gunawan
Pelaku diduga melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Video Brigadir EAT dipukuli sempat viral di berbagai grup WhatsApp.
Durasi video yang beredar selama 1 menit.
Terlihat Brigadir EAT dipukuli lalu ditendang hingga tak bisa berdiri tegak.
Terdengar orang di sana menanyakan keberadaan senjata yang dibawa Brigadir EAT.
Terlihat seorang pria yang menggunakan baju kaos putih memegang dan merangkul pria yang diduga melakukan pencurian.
Tak berapa lama, pria berbadan besar tersebut mengamankan pelaku dan menanyakan keberadaan senjata. "Sini kau, sini. Mana pistolmu. Siapa yang ambil," ujarnya.
Sementara si perekam video sembari merekam kejadian mengatakan "Dengan pistol di Indomaret, merampok ya. Ini tersangkanya. Ia menodong dengan pistol, dengan pistol menodong ya," ucapnya.
(mft/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Oknum Polisi Ketahuan Mencuri Cokelat dan Baterai di Minimarket, Kasi Propam: Masih Diproses Reserse
Baca tanpa iklan