Polresta Samarinda Amankan 9,7 Kg Sabu Asal Tawau Tujuan Balikpapan
Satreskoba Polresta Samarinda bersama jajaran Polsek Sungai Pinang mengamankan sembilan kilogram lebih sabu dari dua tersangka.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Satreskoba Polresta Samarinda bersama jajaran Polsek Sungai Pinang mengamankan sembilan kilogram lebih sabu dari dua tersangka di Jalan Poros Samarinda-Bontang.
Kedua tersangka yakni Asgar Suyuti alias Atong (36) dan Afandy Nurdin alias Dedi (48), keduanya merupakan warga Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman mengatakan penangkapan tersebut berawal pada Selasa (24/3/2020) sekira pukul 20.00 Wita.
Saat itu petugas mendapatkan informasi jika pada waktu dan tempat yang disebutkan akan melintas mobil Daihatsu Terios Nopol KT 1338 WH warna abu abu, yang membawa narkotika jenis sabu.
Atas informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 23.15 Wita di Jalan Poros Samarinda-Bontang Kelurahan Tanah Merah Kecamatan Samarinda Utara.
Saat kendaraan R4 yang dimaksud melintas, petugas langsung menghentikan laju kendaraan tersebut.
"Saat kendaraan itu diberhentikan, ada dua orang laki-laki yaitu Atong dan Dedi, kemudian anggota kami melakukan penggeledahan badan terhadap kedua pelaku serta mobilnya," ungkapnya, Kamis (26/3/2020) di Mako Polresta Samarinda.
Baca: Ada Imbauan di Rumah Saja saat Wabah Corona, Isuzu Berikan Layanan Bengkel Berjalan
Baca: Meski Diliburkan, Bek PSIS Semarang Pilih Bertahan di Mes Ketimbang Pulang Kampung
Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang bukti satu tas warna merah, yang berisi narkotika jenis sabu dan telah dikemas, sebanyak enam bungkus.
Setelah itu petugas kembali menemukan satu tas warna hitam juga berisi sabu sebanyak empat bungkus, dengan berat total barang bukti 9.737,2 gram brutto atau hampir 10 kg.
"Kedua tas ini ditemukan petugas kami, di dalam bagasi belakang mobil," sambungnya.
Sedangkan barang bukti lainnya yang disita oleh polisi yakni dua unit handphone milik para pelaku, serta kendaraan R4 yang digunakan keduanya.
Terkait dengan peran masing-masing pelaku, yakni sebagai kurir yang diupah sebesar Rp 10 juta setelah barang sampai.
"Jadi, mereka ini kurir, dia mau antar barang dari Berau, ke Balikpapan, tetapi keburu kami tangkap. Kalau asal barang kemungkinan dari Tawau, Malaysia," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul BREAKING NEWS Polresta Samarinda Amankan 9 Kg Lebih Sabu Asal Tawau Tujuan Balikpapan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.