Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rudapaksa Siswi SMA oleh 5 Pria di Solok Telah Direncanakan

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Rudapaksa Siswi SMA oleh 5 Pria di Solok Telah Direncanakan
indianexpress.com
Ilustrasi pemerkosaan 

TRIBUNNEW.COM, PADANG - VD (17), siswi SMA yang diperkosa pacarnya, HZ (24) di kawasan lapangan sepak bola, Nagari Salayo, Kecamatan Kubung, Solok, sempat berontak.

Melihat reaksi korban, HZ segera meminta empat rekannya, yaitu ZF (18), RR (20), SJ (20) dan AR (19), untuk memegangi kedua kaki dan tangan korban.

Seperti diketahui, HZ sebelumnya telah meminta lima rekannya untuk menunggu di lapangan sepak bola.

Hanya satu rekan pelaku yang tak turut serta dalam aksi bejat tersebut, yaitu GML (16). 

"Aksi itu sudah direncanakan oleh HZ jauh-jauh hari dan mengajak rekannya," kata Kapolres Solok, AKBP Azhar Nugroho yang dihubungi Kompas.com, Rabu (25/3/2020).

Kronologi Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku HZ mengaku berkenalan dengan korban melalui media sosial.

Baca: Kasus Pemerkosaan oleh Ayah Kandung Selama 13 Tahun: Korban Kerap Diancam Bakal Ditusuk

Baca: Ramalan Zodiak Besok, Kamis 26 Maret 2020: Scorpio Banyak Perubahan Positif, Libra Lamar Kekasih

Baca: Ibunda Jokowi Meninggal Dunia, Menteri Diimbau Tak ke Solo dan Fokus Bekerja serta Kirimkan Doa

Setelah itu, HZ mencoba mengajak kencan korban pada Sabtu (21/3/2020).

Berita Rekomendasi

Setelah bertemu, HZ pun mencoba cari-cari alasan untuk tidak segera memulangkan korban ke rumah.

Tak disangka, hujan pun turun, pelaku lalu mengajak korban ke kawasan lapangan sepak bola Nagari Salayo.

Di sana, sudah ada lima orang rekan korban yang ternyata sudah menunggu pelaku dan korban.

Berdasar penyelidikan polisi, selain HZ, ada empat orang yang turut memerkosa VD, yaitu, ZF, RR, SJ dan AR.

Sedangkan GML hanya menjadi saksi dalam kasus tersebut.

Sementara itu, pihak keluarga korban yang mengetahui VD telah diperlakukan tidak hormat, segera melapor ke polisi.

Kelima tersangka pun segera ditangkap Senin (23/3/2020).

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

"Karena korban masih di bawah umur, maka tersangka dijerat dengan undang-undang perlindungan anak," kata Azhar.  (Kontributor Padang, Perdana Putra)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siswi SMA Diperkosa 5 Orang di Solok, Korban Sempat Berontak, Ini Kronologinya "

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas