Aniaya Anak, Seorang Ayah di Trenggalek Jadi Tersangka
Kasat Reskrim Polres Trenggalek Iptu Bima Sakti menjelaskan, kasus tersebut kini telah masuk ke tahap penyidikan.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, TRENGGALEK - Polres Trenggalek menahan JP (46), seorang ayah asal Kecamatan Pogalan yang menganiaya anaknya hingga masuk rumah sakit.
Setelah diperiksa, JP ditahan di penjara Polres Trenggalek.
Kasat Reskrim Polres Trenggalek Iptu Bima Sakti menjelaskan, kasus tersebut kini telah masuk ke tahap penyidikan.
Pihaknya telah mengamankan alat bukti dan meminta keterangan dari beberapa saksi.
"Sekarang kami kita masih melengkapi berkas-berkas tersebut. Kalau sudah lengkap, akan segera kami kirim ke kejaksaan," kata Bima.
Baca: Dua Pesta Pernikahan di Merangin Dibubarkan Paksa Polisi, di Tanjabbar Pengantin Wanita Tersenyum
Baca: Melalui Yayasan Miliknya, Ibunu Jamil Gandeng Kurniawan Dwi Yulianto Buka Donasi untuk Hadapi Corona
Baca: Cerita Kegiatan selama Karantina saat Wabah Corona, Hotman Paris: Sudah 15 Hari Kayak Orang Linglung
Polisi menjerat JP dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA).
Berdasarkan pendalaman polisi, JP memang dikenal sebagai ayah yang temperamental.
"Untuk keterangan yang kami dapat sementara, memang (pelaku) sedikit temperamental," ucapnya.
Di rumah yang merupakan tempat kejadian perkara, pelaku tinggal bersama anak-anaknya.
Selain korban, kata Bima, ada anak lainnya yang juga tinggal di sana.
"Ibunya bekerja di luar kota," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, kejadian penganiayaan itu berlangsung Kamis (26/3/2020) sekitar pukul 02.30 WIB.
Sementara polisi menerima laporan penganiayaan itu pada Jumat (27/3/2020).
"Untuk kejadian penganiayaan yang terjadi di Pogalan, memang kejadian tersebut ada. Sekarang kami proses," kata Bima.