Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Asmara Kandas, Pria Ini Nekat Sebar Video Hubungan Intim dengan Mantan Pacar di Grup WhatsApp

Berdasarkan pengakuan dari tersangka, ternyata selama berpacaran sudah berhubungan badan layaknya suami istri selama 10 kali

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Asmara Kandas, Pria Ini Nekat Sebar Video Hubungan Intim dengan Mantan Pacar di Grup WhatsApp
tangkapan layar/Surya.co.id
Kasus Video Panas hubungan intim dengan mantan pacar disebar di grup WhatsApp. Korban baru sadar setelah menerima tangkapan layar. 

Ali Hafidz Syahbana/Surya.co.id

TRIBUNNEWS.COM, SUMENEP - Seorang pria asal Batuan, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur menyebarkan video hubungan intim dirinya dengan mantan pacar di grup aplikasi perpesanan, WhatsApp.

Pelaku berinisial MtH (20) nekat menyebarkan aib tersebut lantaran sakit hati karena hubungan pacaran diputus MN (16).

Sang mantan, MN (16) awalnya tidak tahu video panas dengan pacarnya itu sudah tersebar di grup WhatsApp.

Dia baru sadar setelah mantan pacarnya itu mengirimi tangkapan layar video panasnya ke ponselnya.

Alhasil, MN pun geram dan melaporkan perbuatan MtH ke Polres Sumenep.

MTH (20) ditangkap tim Polres Sumenep, Madura lantaran nekat menyebarkan video panas saat bersama mantan kekasihnya.

Berita Rekomendasi

Aksi nekat yang dilakukan oleh pria asal Kecamatan  ini karena putus dengan kekasihnya bernama MN (16) asal Kecamatan Kota Sumenep.

Baca: Tocilizumab, Obat Produksi Swiss Diklaim Sembuhkan Pasien Kritis Virus Corona dengan Rasio 90%

Baca: Kronologi Lengkap dan Fakta-Fakta Kasus Pria Cabuli 6 Bocah Laki-laki di Tuban: Mengaku Dendam

Baca: Cerita Haru dan Bahagia Saat Prosesi Ijab Kabul Dilakukan Lewat Video Call

Baca: Viral Foto Ibu-Ibu ke Pasar Pakai APD Baju Hazmat di Surabaya Barat, Ini Tanggapan Para Politisi

MTH (20) warga Kecamatan Batuan Sumenep ini diringkus Polisi akibat nekat sebar video mesum bersama mantan pacarnya, Jumat (27/3/2020).
MTH (20) warga Kecamatan Batuan Sumenep ini diringkus Polisi akibat nekat sebar video mesum bersama mantan pacarnya, Jumat (27/3/2020). (SURyA.co.id/Ali Syahbana)

Seusai menerima laporan korban, kemudian polisi telah menahan MTH dan menetapkannya sebagai tersangka dan dijerat pasal 45 ayat 1 UU nomer 19 Tahun 2016 tentang transaksi informasi elektronek dengan ancaman 6 tahun penjara.

Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi mengungkapkan, berdasarkan keterangan dari tersangka MTH ini sempat menjalin asmara dengan korban MN.

"Tersangka MTH sudah berpacaran dengan korban MN selama dua tahun," kata AKBP Deddy Supriadi, Jumat (27/3/2020).

Menurut keterangan atau pengakuan tersangka MTH, selama menjalin cinta ternyata sudah melaku berhubungan badan layaknya suami istri.

"Berdasarkan pengakuan dari tersangka, ternyata selama berpacaran sudah berhubungan badan layaknya suami istri selama 10 kali," katanya.

Baca: Tocilizumab, Obat Produksi Swiss Diklaim Sembuhkan Pasien Kritis Virus Corona dengan Rasio 90%

Baca: Kronologi Lengkap dan Fakta-Fakta Kasus Pria Cabuli 6 Bocah Laki-laki di Tuban: Mengaku Dendam

Baca: Cerita Haru dan Bahagia Saat Prosesi Ijab Kabul Dilakukan Lewat Video Call

Baca: Viral Foto Ibu-Ibu ke Pasar Pakai APD Baju Hazmat di Surabaya Barat, Ini Tanggapan Para Politisi

Selanjutnya, suatu ketika keduanya sudah putus berpacaran dan tersangka kecewa pada korban MN yang tak mau lagi pada tersangka.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas