Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Polisi Aniaya 3 Bintara di Sumbar, Ini Kata Kompolnas

Sebuah video yang memperlihatkan seorang oknum polisi menganiaya tiga bintara di Mapolres Padang Pariaman, Sumatera Barat pada Kamis (19/3/2020) lalu.

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Sri Juliati
zoom-in Oknum Polisi Aniaya 3 Bintara di Sumbar, Ini Kata Kompolnas
FACEBOOK Firmansyah Padang TerapiStroke
Potongan video viral 3 bintara polisi yang diduga dipukuli perwira di Polres Padang Pariaman. 

TRIBUNNEWS.COM - Sebuah video yang memperlihatkan seorang oknum polisi menganiaya tiga bintara di Mapolres Padang Pariaman, Sumatera Barat pada Kamis (19/3/2020) lalu sempat viral di media sosial.

Kejadian itu berawal ketika tiga orang bintara terlambat datang sehingga diberi hukuman.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Idarti menjelaskan, anggota Polri tidak boleh melakukan tindakan kekerasan secara berlebihan.

Hal itu termasuk dalam konteks memberi hukuman.

Menurut Poengky, hukuman yang diberikan seharusnya bersifat membangun tetapi memberikan efek jera.

Baca: FAKTA Penganiayaan 3 Bintara oleh Oknum Perwira Polisi, Terlambat lalu Dipukul Pakai Ikat Pinggang

Baca: Sederet Fakta Wali Murid Aniaya Kepala Sekolah Dengan Bawa Pistol di Jambi, Ponsel Anak Jadi Pemicu

“Hukuman yang dilakukan atasan tidak boleh dalam bentuk penganiayaan serta penghukuman yang merendahkan martabat."

"Hukuman harus bersifat konstruktif namun memberikan efek jera,” paparnya ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (26/3/2020).

Berita Rekomendasi

Sementara itu, Poengky menyebut, pihaknya meminta Divisi Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumbar turut memeriksa atasan dari oknum perwira polisi tersebut. 

“Tidak saja si pelaku kekerasan yang harus diperiksa, tetapi juga atasan si pelaku juga harus diperiksa Propam,” kata Poengky Indarti.

Poengky menambahkan, pemeriksaan dilakukan kepada atasan untuk mencari tahu apakah tindakan kekerasan itu termasuk perintah atau tidak.

Baca: FAKTA WN Belanda Aniaya Nelayan di NTT: Tak Terima Rumahnya Disebut Sampah hingga Sama-sama Mabuk

Baca: KRONOLOGI Suami di Banjarmasin Tega Aniaya Istri Pakai Galon & Raket hingga Tewas, Masalahnya Sepele

“Untuk melihat apakah ada perintah untuk melakukan hukuman seperti itu ataukah ada toleransi dari atasan terhadap praktek kekerasan berlebihan yang dilakukan pelaku,” sambung dia.

Lebih lanjut, Poengky menuturkan, saat ini Kompolnas akan terus memantau kasus tersebut.

Diketahui, perwira polisi dalam video tersebut berinisial SDC bertugas di Polres Padang Pariaman, Sumbar yang berpangkat Inspektur Dua (Ipda).

Dalam video tersebut, terlihat tiga orang bintara yang bersimpuh lalu dipukul menggunakan ikat pinggang oleh oknum perwira.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas