Soal rencana Lockdown, Gubernur Bali Tunggu Instruksi dari Pemerintah Pusat
Saat ini Pemprov Bali membatasi jumlah peserta kegiatan agama dan adat, menjadi sekitar 20 orang. Bahkan sejumlah tempat wisata ditutup.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNOEWS.COM - Pemerintah Provinsi Bali memilih menunggu arahan dan kebijakan dari Pemerintah Pusat terkait rencana lockdown sebagai upaya memutus penyebaran virus corona (Covid-19).
Pernyataan itu disampaikan Gubernur Bali I Wayan Koster dalam siaran langsung televisi nasional, Sabtu (28/3/2020).
"Terkait lockdown di Bali, menunggu arahan dan kebijakan pemerintah pusat, Bali belum lockdown," kata Koster.
Baca: Aturan Ngaben di Tengah Pandemi Virus Corona
Baca: Antisipasi Pandemi Virus Corona, Gubernur Jatim Imbau Pedagang Pecel Lele Tunda Mudik ke Lamongan
Menurutnya, Pemprov Bali sudah mengambil langkah strategis dalam upaya penanggulangan virus corona di wilayah Bali.
Satu di antaranya membatasi jumlah peserta kegiatan agama dan adat, menjadi sekitar 20 orang. Bahkan sejumlah tempat wisata ditutup.
"Kami berupaya maksimal membatasi warga keluar dari rumahnya melalui imbauan, seperti tanggal 26 Maret kemarin, masyarakat patuh, jalanan sepi, kegiatan adat dan agama juga dibatasi, agar tidak terjadi kerumunan," ucapnya.
Pihaknya kembali menegaskan imbauan supaya masyarakat Indonesia menunda bepergian ke Bali, atau masyarakat yang di Bali keluar dari Bali.
"Aktivitas masuk dan keluar Bali harapannya bisa ditunda dulu," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Koster Tunggu Arahan Pemerintah Pusat Soal Kebijakan Lockdown di Bali