Cemburu Pada Istri, Pria di Ambon Ini Taruh Lilin di Atas Meja dan Sebabkan Kebakaran, 2 Orang Tewas
Irfan Bin Sulaiman, pelaku yang diduga penyebab kebakaran di kawasan padat penduduk Ongkoliong, Desa Batu Merah, kota Ambon ditetapkan tersangka.
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Irfan Bin Sulaiman, pelaku yang diduga penyebab kebakaran di kawasan padat penduduk Ongkoliong, Desa Batu Merah, kota Ambon kini ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku ditetapkan tersangka setelah menyerahkan diri, Minggu malam (29/3/2020).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap Irfan serta 8 saksi lainnya.
Hasil pemeriksaan, pelaku terbukti lalai sehingga menyebabkan kebakaran yang mengakibatkan dua orang tewas.
“Keterangan saksi memperkuat pengakuan pelaku sehingga polisi langsung menaikan status menjadi tersangka,” ungkap Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Julkisno Kaisupy.
Lanjutnya, Irfan dihadapan penyidik menyatakan, dia terlibat pertengkaran dengan istrinya karena cemburu.
Di tengah pertengkaran, sang istri kemudian pergi bersama kedua anaknya keluar dari kamar indekost.
Melihat istrinya pergi, tersangka kemudian membakar lilin yang diletakan di atas meja yang beralaskan kain.
Kemudian, tersangka pergi ke rumah saudaranya membawa koper dan sekembalinya kamar dan ruangan indekost sudah terbakar.