Dua Cewek Cantik Jadi PSK Minta Dicarikan Pelanggan, Saat Tertangkap Ungkap Tarifnya
Dua orang pekerjaseks komersial (PSK) bersama seorang mucikari prostitusi online diciduk polisi
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM -- Dua orang pekerjaseks komersial (PSK) bersama seorang mucikari prostitusi online diciduk polisi saat sedang melayani pelangganya di sebuah hotel di Kediri, Jawa Timur.
Prostitusi bertarif kelas premium itu terbongkar dari informasi masyarakat adanya prostitusi online yang dipasarkan via WhatsApp (WA) dan bertransaksi di satu hotel di Kabupaten Kediri, pada 23 Maret 2020 malam.
Beredar viral di grup-grup WhatsApp (WA), dua cewek cantik asal Surabaya mencari pelanggan dalam bisnis prostitusi online.
Polisi pun turun tangan dan akhirnya menangkap dua cewek asal Surabaya dan seorang mucikari prostitusi online tersebut.
Baca: Nasib Guru Honorer di Pemalang Masih Memprihatnkan, Akan Lakukan Aksi Demo
Baca: Bocah Berusia 11 Tahun Pasien Covid-19 Meninggal Dunia Setelah Menderita DBD di Pamekasan
Baca: Kemenhub Telah Menyiapkan Berbagai Skenario Apabila Mudik Lebaran 2020 Dilarang
Mereka tertangkap basah saat melayani pelanggan di sebuah hotel di Kota Kediri, Jawa Timur (Jatim).
Bisnis prostitusi online bertarif Rp 3 juta sekali kencan itu diungkap jajaran Satreskrim Polres Kediri.
"Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar ada praktik prostitusi sehingga dilakukan penggerebekan," ungkap Kasubag Humas Polres Kediri AKP Purnomo, Minggu (29/3/2020).
Saat polisi menggerebek didapati ada pasangan bukan suami istri, ada salah satu kamar yang digrebek ditempati oleh mucikari Nadia.
Sementara PSK yang dipekerjakan oleh Nadia masing-masing, AH (33) dan YN (24) keduanya berprofesi sebagai lady escort dan sexy dancer klub malam di Kota Surabaya.
Dari pengakuan kedua PSK mereka dipekerjakan oleh Nadia untuk melayani pria hidung belang.
Tarif sekali kencan Rp 3 jutaan.
Dalam penangkapan itu polisi mengamankan dua tersangka, Nadia Annisa alias Indah (21) berprofesi sebagai lady escort warga Jl Ngagel Madya, Surabaya dan Dina Afriani alias Vika (33 ) supervisor tempat hiburan karaoke warga Keputran, Surabaya.
Tersangka Nadia sendiri mengakui dirinya sebagai penyedia layanan prostitusi lewat WhatsApp (WA).
Sementara mucikari Dina Afriani diamankan karena tersangka telah mempekerjakan YN penari sexy dancer sebagai PSK dengan sekali kencan bertarif Rp 3 jutaan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.