Pria di Kabupaten Gresik Tega Cabuli Putrinya yang Baru Menikah
Lelaki berusia 46 tahun itu diketahui sudah berulang kali melakukan aksi bejatnya kepada putrinya itu
Editor: Eko Sutriyanto
Teriakan itu di dengar oleh ibunya. Sejurus kemudian, suami korban dan warga sekitar langsung mendatangi pelaku dan korban.
"Suami dan warga langsung mendatangi korban dan tersangka," terangnya.
Kanit Reskrim Polsek Menganti, Aiptu Agus Margono menambahkan perbuatan zina dan tidak pantas itu dilakukan pelaku lebih dari satu kali.
Baca: Masyarakat Tak Patuhi Kebijakan Cegah Corona, Guru Besar FKM UI: Harus Tegas Lagi, Kalau Perlu Denda
Baca: Galeri Foto - Pemerintah Tetapkan Luas Lahan Baku Sawah 7,4 Juta Hektare
Baca: Pol Espargaro Sindir Jorge Lorenzo hingga Bandingkan dengan Dani Pedrosa
Tersangka yang merupakan kuli bangunan. Tinggal satu rumah dengan putrinya yang baru menikah selama satu tahun.
"Nafsu lihat anaknya sendiri yang masih muda. Korban belum punya momongan baru setahun menikah," pungkasnya.
Setahun Menikah, Polisi Gresik 7 Kali Cabuli Mertua
Beberapa hari sebelumnya, oknum polisi di Gresik dilaporkan oleh istri dan mertuanya sendiri ke seksi profesi dan pengamanan (Propam).
Polisi berpangkat Brigadir itu diduga mencabuli mertuanya sendiri.
Padahal dia belum genap setahun menikah.
Diketahui, oknum polisi itu berinisial NS (36) bertugas di Polsek Ujungpangkah.
Baru menikah pada September 2019 lalu. Kini, mahligai rumah tangganya di ujung tanduk.
Saat dikonfirmasi, Kasubbag Humas Polres Gresik, AKP Hasyim Asyari membenarkan laporan yang diterima oleh pihak korban yang sudah melapor pada Jumat (27/3/2020) ke Propam.
"Iya benar," singkatnya, Sabtu (28/3/2020).
Kuasa hukum korban IT (25) , Abdullah Syafi'i mengatakan korbannya adalah DM, yang tak lain adalah mertuanya sendiri berusia 50 tahun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.