Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Ayah di Lampung Tengah Tega Cabuli 2 Anak Perempuannya

Perbuatan SSK terbongkar setelah korban mengeluhkan sakit pada alat vitalnya kepada SPH, sang bibi, pada awal Maret 2020 lalu.

Editor: Sanusi
zoom-in Seorang Ayah di Lampung Tengah Tega Cabuli 2 Anak Perempuannya
Serambi Indonesia/Net
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Seorang ayah di Kecamatan Sendang Agung, Lampung Tengah melakukan perbuatan bejat.

Entah apa yang ada di pikirannya, pria berinisial SSK itu menyetubuhi dua anak perempuannya yang masih di bawah umur.

Salah satu korban adalah anak kandungnya berusia 17 tahun yang mengalami keterbelakangan (retardasi) mental.

Sedangkan satu korban lainnya adalah anak tirinya yang masih berusia 13 tahun.

Perbuatan SSK terbongkar setelah korban mengeluhkan sakit pada alat vitalnya kepada SPH, sang bibi, pada awal Maret 2020 lalu.

Baca: Mantan Pecandu Narkoba di Kalbar Ini Bunuh Gadis 16 Tahun Lalu Menggauli Jasad Korbannya

SPH pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kalirejo.

Kepada polisi, SPH menyebutkan, korban yang masih berusia 13 tahun menangis karena merasakan sakit pada alat vitalnya.

Berita Rekomendasi

"Terus saya cek dan kami periksakan ke puskemas terdekat. Ternyata kata dokter ada bekas robekan benda tumpul di bagian alat vitalnya," terang SPH, Minggu (29/3/2020).

Atas dasar pemeriksaan tersebut, SPH melaporkan perilaku SSK kepada Polsek Kalirejo dan dengan nomor laporan LP/105–B/III/2020/RES LT/SEK Kajo tanggal 19 Maret 2020.

Menanggapi laporan tersebut, Polsek Kalirejo melakukan penyelidikan.

Setelah berhasil mengumpulkan data-data dan keterangan para saksi, akhirnya polisi meringkus SSK.

"Pelaku kita amankan di kediamannya, Jumat (27/3/2020) lalu. Pelaku kita amankan dengan barang bukti celana dalam dan pakaian korban. Saat ini pelaku masih kita lakukan penyelidikan lebih lanjut di Mapolsek Kalirejo," terang Kapolsek AKP Rido Rafika.

SSK akan dijerat dengan pasal 81 jo 76e dan pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

SSK diancam hukuman 5-15 tahun penjara ditambah sepertiganya jadi 20 tahun atau hukuman kebiri.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas