Tersangka Pencabulan Dipancing Oleh Korban Hingga Berhasil Dibekuk Polisi
Seorang tersangka pencabulan berhasil diciduk oleh polsi setelah dipancing oleh korbannya yang masih di bawah umur.
Editor: Hendra Gunawan
Pria 34 tahun ini dilaporkan oleh orang tua seorang putri yang tidak terima anaknya dicabuli olehnya.
Berawal dari Facebook, Rachmad diketahui merayu korban yang masih di bawah umur itu dengan iming-iming uang Rp 2 juta berikut 1 unit handphone.
Korban pun termakan bujuk rayu dan bertemu dengan tersangka.
Dari situlah, pelaku memulai rencana untuk melakukan pencabulan terhadap korban. Korban dibawa kesebuah ruko kosong.
"Saat itulah, pelaku melakukan tindakan pencabulan terhadap korban yang masih di bawah umur," kata Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Panindra, S.I.K, Senin (30/3/2020).
Disampaikannya, perbuatan tersebut diketahui atas laporan orang tua korban kepada pihak kepolisian.
"Jadi korban ini melaporkan kepada ibunya, mendengar hal itu, langsung membuat laporan," ujarnya.
Pelaku ditangkap pada Sabtu (28/3/2020), sekira pukul 22.00 WIB.
Atas perbuatan pelaku, akan dijerat dengan pasal 81 ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang - Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)
Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Sempat Melawan, Ini Kronologis Penangkapan Tersangka Pencabulan di Bawah Umur di Tanjungpinang
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.