Meski Bisa Dipidana, Pemidanaan Warga Penolak Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19 Kurang Bijak
Perbuatan menghalang-halangi jenazah yang akan dimakamkan itu diatur di Pasal 178 KUH Pidana
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Aksi warga menolak pemakaman jenazah pasien Covid-19 terjadi di sejumlah tempat.
Ternyata perbuatan itu tergolong tindak pidana.
Perbuatan menghalang-halangi jenazah yang akan dimakamkan itu diatur di Pasal 178 KUH Pidana. Isinya :
Barangsiapa dengan sengaja merintangi atau menyusahkan jalan masuk yang tidak terlarang ke suatu tempat pekuburan, dihukum penjara selama - lamanya satu bulan dua minggu atau denda sebanyak - banyaknya Rp 1.800.
Pasal 179 KUH Pidana :
Barang siapa dengan sengaja menodai kuburan atau dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan atau merusak tanda peringatan di tempat kuburan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
"Perbuatan menghalang-halangi penguburan atau pengangkutan jenazah memang diatur di KUH Pidana, ada ancaman hukumannya juga, ya di Pasal 178 KUH Pidana itu," kata Pakar Hukum Pidana Universitas Parahyangan Bandung, Agustinus Pohan via ponselnya, Rabu (1/4/2020).
Hanya saja, mengedepankan pidana untuk memproses warga yang menghalang-halangi jenazah pasienn Covid-19 juga tidak bijak.
"Itulah, di tengah situasi seperti ini, mengedepankan pidana itu kurang tepat. Tindakan mereka (yang menghalangi) memang salah. Tapi harus pahami situasi psikologis masyarakat saat ini," kata dia.
Menurutnya, tindakan menghalangi pemakaman jenazah pasien Covid-19 dilatarbelakangi karena minimnya informasi aturan penanganan jenazah pasien Covid-19.
Karena ketidaktahuan warga, akhirnya muncul perbuatan menghalang-halangi.
"Ke depankan pola edukatif ke warga soal penanganan jenazah Covid-19 karena mungkin warga kurang informasi. Jangan kedepankan pidana karena penjara juga kan sudah penuh. Tapi bicara aturan pidana, perbuatan menghalangi jenazah yang dimakamkan diatur di KUH Pidana," kata Agustinus.
Senada dengan Agustinus, praktisi hukum, Didik mengatakan hal yang sama.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.