Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Modus Penipuan Jual Masker Murah Ditangkap di Bogor, Wanita Ngaku Untung Puluhan Juta

Wabah virus corona atau Covid-19 yang saat ini merebak dimanfaatkan pelaku untuk melakukan penipuan menjual masker.

Editor: TribunnewsBogor.com
zoom-in Modus Penipuan Jual Masker Murah Ditangkap di Bogor, Wanita Ngaku Untung Puluhan Juta
WARTA KOTA/WARTA KOTA/Nur Icshan
PENIPUAN MASKER MURAH - Kapolres Kota Bandara Soekarno Hatta, Kombes Adi Ferdian Saputra, sedang menyampaikan paparan pengungkapan kasus penipuan online modus menawarkan.masker murah, Rabu (1/4/2020). Modus tersangka menawarkan melalui media sosial masker dalam jumlah banyak dan harga murah. Tersangka disangkakan pasal peniouan dan penggelapan dan dikenakan pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. WARTA KOTA/Nur Icshan 

TRIBUNNEWS.COM -- Polisi berhasil mengungkap modus penjualan masker murah.

Bahkan, pelaku sudah meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah dari hasil menipu menjual masker di instagram.

Pelaku pun berhasil diciduk polisi di wilayah Bogor, Jawa Barat.

Pelaku berinisial DA kini masih menjalani proses pemeriksaan intensif oleh aparat kepolisian.

Wanita berusia 23 tahun itu menggunakan modus menjual masker bermerek sensi melalui akun Instagram palsunya.

Wabah virus corona atau Covid-19 yang saat ini merebak dimanfaatkan pelaku untuk melakukan penipuan menjual masker.

Sejak merebaknya virus corona, masker merupakan barang langak dan dijual dengan harga mahal.

Berita Rekomendasi

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra mengatakan kalau tersangka ini menjual satu boks masker sensi seharga Rp 50 ribu.

"Sementara di akun Instagramnya tersangka posting menjual 30 karton atau 1.200 boks masker," jelas Kombes Pol Adi Ferdian Saputra di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (1/4/2020) seperti dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribun Jakarta.

Kombes Pol Adi Ferdian Saputra menjelaskan, 1.200 boks masker tersebut dipatok harga sampai Rp 42 juta oleh tersangka DA.

Selengkapnya ===>>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas