Oknum Polisi di Gresik yang Diduga Cabuli Mertua Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara
Oknum polisi NS (36) yang dinas di jajaran Polres Gresik yang diduga mencabuli mertuanya, DM (50) terancam hukuman sembilan tahun penjara.
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Surya, Willy Abraham
TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Oknum polisi NS (36) yang dinas di jajaran Polres Gresik, Jawa Timur yang diduga mencabuli mertuanya, DM (50) terancam hukuman sembilan tahun penjara.
Kasusnya kini tengah ditangani Propam dan Reskrim uni Pidana Umum (Pidum).
Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo, menegaskan untuk menangani anak buahnya yang melanggar aturan, ia tidak tebang pilih.
“Penyidik tidak akan tebang pilih atau pilih kasih. Baik di Propam maupun Reskrim tetap profesional,” tandasnya, Selasa (31/3/2020).
Sejauh ini, kata kapolres baru mendengar keterangan dari para saksi, dan tentunya nanti dari versi terlapor.
“Kami selalu kroscek untuk memastikannya," ujarnya, seperti dilansir dari Surya dalam artikel "Oknum Polisi yang Mencabuli Mertua Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara".
Lanjut Kapolres, siapapun anggota yang salah akan dihukum (punishment). Namun siapa yang berbuat baik akan diberi penghargaan atau reward.
"Untuk penanganan kasus ini, penyidik menerapkan pasal 289 KUHP dengan UU KDRT," ucapnya.
Sejauh ini kapolres mengaku baru menerima keterangan bahwa korbannya adalah satu. Yaitu, mertua dari oknum pelaku.
“Yang kami tangani kan sesuai laporan. Pelapor ya mertuanya itu,” terangnya.
Sekadar informasi, oknum polisi berinisial NS (36) telah dilaporkan istrinya IT (25) usai ketahuan mencabuli mertuanya DM (50) beberapa hari lalu di Mapolres Gresik.
Tindakan tak terpuji itu dilakukan sebanyak 7 kali selama kurun waktu 3 bulan. Padahal NS dan IT baru lima bulan menikah.
Kuasa hukum IT, Abdullah Syafi'i mengatakan proses masih terus berjalan. Kliennya masih menjalani serangkaian pemeriksaan.