Tiga Orang Jadi Tersangka Dugaan Praktik Prostitusi Online di Padang Selatan, Ini Perannya
Selain dari tiga orang yang telah ditetapkan jadi tersangka, sementara itu yang lainnya masih berstatus sebagai saksi
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Pihak kepolisian menetapkan tiga tersangka diduga terkait praktik Prostitusi Online.
Sebelumnya, aparat kepolisian mengamankan masing-masing enam wanita dan lelaki yang diduga terkait praktik prostitusi online di TKP, Selasa (31/3/2020) malam lalu.
"Setelah melalui tahapan, pihak penyidik yang menangani dugaan praktik prostitusi online, kemudian ada tiga lelaki yang ditetapkan menjadi tersangka," kata Kapolresta melalui Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, Selasa (31/3/2020).
Ketiga lelaki tersebut berinisial Y (23), A (19), dan T (20).
Rico mengatakan, awalnya ada 12 orang yang diamankan, masing-masing enam orang laki-laki dan enam perempuan.
Pantauan TribunPadang.com di Mapolresta Padang terlihat ada tiga lelaki yang kepalanya sudah dipotong.
Selain dari tiga orang yang telah ditetapkan jadi tersangka, sementara itu yang lainnya masih berstatus sebagai saksi.
Peran Masing-masing Tersangka
Dari keterangan masing-masing tersangka dihadapan petugas penyidik, mengungkapkan peran mereka dalam dugaan praktik prostitusi online tersebut.
Seorang terduga pelaku yang berinisial Y (23) bahwa dirinya bertugas untuk membukakan kamar.
"Saya hanya mencarikan kamar, dan handphone/HP saya yang digunakan, sehingga barang bukti di HPs aya," katanya.
Y menambahkan juga dirinya yang mencarikan kamar karena, lantaran dirinya di antara mereka lainnya, justru tak mengantongi Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat itu.
Sedangkan, terduga lainnya, A (19) juga mengatakan ikut mencarikan kamar pada saat terduga pekerja seks komersil atau PSK hendak kencan.
Selanjutnya, untuk mencarikan pelanggan adalah rekan lainnya, berinisial T (20).
"Saya yang mencarikan pelanggan untuk ceweknya lewat aplikasi," kata pelaku T (20) di depan Kasat Reskrim Polresta Padang.
T (20) mengatakan seolah-lah ia menjadi cewek dan yang bertransaksi dengan pelanggan di Aplikasi MiChat.
"Biasanya saya kasih harga Rp 600 ribu, dan biasanya di tawar menjadi Rp 300 ribu," katanya.
Lebih lanjut, T menjelaskan bahwa untuk biaya hotel ditanggung oleh PSK sendiri.
Pengakuan dari masing-masing terduga pelaku praktik prostitusi online, Y (23), A (19), dan T (20) bahwa mendapatkan uang dari wanita penghibur, yang mereka tawarkan, sebesar Rp 50 ribu.
Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Praktik Prostitusi Online di Padang Selatan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.