Cegah Penyebaran Covid-19 di Dalam Lapas, 1.942 Napi di Wilayah Riau akan 'Dibebaskan'
Jumlah warga binaan di Lapas dan Rutan Riau yang akan dibebaskan sesuai perhitungan data base, mencapai 1.942.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Menteri Hukum dan HAM RI, Yasona Laoly, secara resmi menerbitkan Peraturan Menkumham Nomor 10 Tahun 2020 terkait tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Diperkirakan akan ada 30 ribu sampai 35 ribu orang narapidana di seluruh Indonesia, akan dilepas dan dibebaskan.
Di wilayah Riau, pembebasan narapidana pun akan mulai dilakukan.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Riau, Maulidi Hilal menjelaskan, sesuai arahan Menteri Hukum dan HAM, maka proses pembebasan akan dilakukan dalam waktu satu pekan ini.
Selain dalam rangka pencegahan penyebaran corona atau covid-19 di lingkungan Lapas dan Rutan, program asimilasi dan integrasi ini tentunya juga bisa mengurangi jumlah narapidana saat ini yang terbilang sudah sangat padat.
"Jumlah warga binaan pemasyarakatan saat ini yang ada di Riau berjumlah 12.845 per tanggal 1 April 2020. Angka ini sudah overload dan over kapasitas untuk seluruh Lapas dan Rutan di Riau," kata Maulidi Hilal, Rabu (1/4/2020).
Dia mengungkapkan, warga binaan yang nanti mendapat program tersebut, tidak bebas secara serta merta.
Dalam artian, mereka diwajibkan untuk melaporkan diri sesuai aturan yang berlaku kepada Balai Pemasyarakatan dan Kejaksaan.
Baca: Diperpanjang hingga 29 Mei 2020, Isi Data Sensus Penduduk Online di sensus.bps.go.id, Simak Caranya
Baca: Pemerintah Diminta Alokasikan Semua Anggaran Infrastruktur untuk Kebutuhan APD Tenaga Medis
Setelah bebas, mereka juga diharuskan untuk tetap di rumah, tidak bepergian ke mana-mana. Hal ini guna menghindari mereka dari penularan covid-19.
"Sampai di rumah mereka juga jangan cium tangan, salaman, tidak berpelukan dengan keluarga, karib kerabat, dan teman-temannya. Karena ini penting. Kami pun tetap memberikan sosialisasi protokol pencegahan covid-19 ini, supaya tetap menjaga social distancing," jelasnya.
Adapun jumlah warga binaan di Lapas dan Rutan Riau yang akan dibebaskan sesuai perhitungan data base, mencapai 1.942. Nantinya juga akan disesuaikan dengan kondisi di Lapas dan Rutan yang ada.
Pembebasan akan dilakukan secara merata, mencakup dari semua Rutan dan Lapas di Bumi Lancang Kuning.
Nanti pihaknya yang akan melakukan seleksi lebih lanjut, sesuai data base yang ada. Baik narapidana dewasa maupun anak-anak, baik laki-laki, maupun juga perempuan.
Di data base itu, petugas akan bisa memonitor identitas narapidana, kasusnya apa, masa hukuman, dan lain-lain.
Baca: 4 Padu Padan Rok Hitam ala Selebgram yang Cocok Dipakai saat Traveling
Baca: Kronologi Batalnya Pertarungan Khabib Nurmagomedov vs Tony Ferguson
"Hari ini kita mulai pendataan, instruksi Pak Menteri sampai tanggal 7 (April) sudah selesai," terangnya.
Disinggung soal ketentuan bebas dari warga binaan, Hilal membeberkan, ada beberapa poin yang harus terpenuhi.
Di antaranya, mereka yang sudah menjalani setengah masa hukuman pidana, dan juga yang terkait dengan PP 99.
"Jadi bagi warga binaan yang kasusnya terkait PP 99, itu akan ada pengaturan lebih lanjut. Misalnya kasus korupsi, narkotika, dan lain-lain," tuturnya.
Hilal memastikan, para warga binaan yang mendapat program asimilasi dan integrasi, mereka akan tetap diawasi oleh tim dari Balai Pemasyarakatan.
"Nanti dari Bapas yang akan melakukan treatment dan kontrol, mereka wajib lapor juga," ucapnya.
Sejauh ini kata Hilal, di Lapas dan Rutan yang ada di Riau, belum ada penyebaran virus covid-19.
"Alhamdulillah baik petugas dan warga binaannya, belum ada yang terindikasi terpapar (corona), baik ODP atau PDP. Karena kemarin pun kita sudah mengambil langkah-langkah pencegahan. Salah satunya mulai tanggal 16 Maret 2020, untuk kunjungan kita tiadakan," urainya.
"Kemudian untuk sidang, kita juga koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya, sidang dilakukan dengan teleconference. Karena kan salah satu hal yang berpotensi menjadi sebab penularan itu kan interaksi antar manusianya," sambung dia.
Dirincikan Hilal, ada 4 hal potensi interaksi di Rutan dan Lapas yang menjadi atensi jajarannya.
Pertama kunjungan besuk, kedua tahanan yang keluar untuk sidang, ketiga saat dilakukan peningkatan perkara dari penahanan ke tingkat selanjutnya, dan terakhir masuknya tahanan baru. Semua hal ini sudah diantisipasi.
"Ini semua sudah ada langkah dan kebijakan nasional yang kita lakukan. Baik dari Menteri Hukum dan HAM, Mahkamah Agung, Jaksa Agung, dan Kapolri," kata dia. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Ribuan Narapidana di Riau akan Dilepaskan, Antisipasi Penyebaran Covid-19 di Dalam Lapas
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.