Dua Keuntungan Ini Jadi Alasan Alasan Mujianto Tawarkan Istrinya ke Pria Hidung Belang
Pelaku menyempatkan diri merekam perbuatan senonoh antara si pelanggan dengan istrinya
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Motif Mujianto (29) suami asal Jombang yang nekat jakakan kemolekan tubuh istrinya pada pria hidung belang akhirnya terungkap.
Bisnis esek-esek dengan memperjualbelikan istrinya sendiri itu dijalankan Mujianto dilatar belakangi dua faktor.
Yakni faktor ekonomi, kemudian faktor kepuasan memperoleh sensasi seksual.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim Kompol Lintar Mahardono menerangkan, pelaku menjalankan bisnis esek-sek dan menjual kemolekkan tubuh istrinya karena faktor ekonomi.
Faktor lainnya, ungkap Lintar, pelaku ternyata memperoleh sensasi kenikmatan seksual saat berhubungan badan dengan istri dan si pelanggan secara Threesome.
"Untuk meraih keuntungan dan fantasi seks terpenuhi," katanya di Halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Kamis (2/4/2020).
Pelaku menyempatkan diri merekam perbuatan senonoh antara si pelanggan dengan istrinya.
Setelah puas merekam adegan syur itu, ungkap Lintar, pelaku lantas bergabung bergumul istri dan pelanggannya di atas ranjang.
"Tujuan memenuhi hasrat atau fantasi seksualnya, setelah merekam ikutan hubungan seks threesome," tukasnya.
Kepada penyidik, pelaku ternyata sudah menjalankan bisnis prostitusi online dengan memanfaatkan kemolekkan tubuh istrinya kurun waktu lima tahun, sejak 2016, dan mengaku sudah lima kali melayani pesanan pria hidung belang.
Sekali kencan, pelaku mematok tarif sekira dua juta rupiah.
"Mereka nikahnya tahun 2015, tahun 2016 sudah melakukan hal ini sampai saat ini," pungkasnya.
Seraya menundukkan kepala Mujianto yang mengenakan pakaian seragam tahanan Polda Jatim warna oranye itu, terdiam seribu biasa.
Saat dicecar pertanyaan oleh awak media mengenai serba-serbi bisnis lendir tersebut, Mujianto hanya menunduk dan berkali-kali menggelengkan kepala.
Akibat perbuatannya, Mujianto bakal dikenai Pasal 506 KUHP dan Pasal 296 tentang memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain.
Ancaman hukumannya kurungan penjara setahun penjara dan atau denda Rp 15 Juta.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Jual Kemolekan istri, Warga Jombang ini Cari Keuntungan Finansial dan Sensasi Seksual