Pengedar Gula Oplosan Rafinasi di Banjarnegara Ditangkap
Pelaku mengoplos gula rafinasi yang semestinya diperuntukkan untuk industri dengan gula pasir konsumsi
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jateng Khoirul Muzaki
TRIBUNNEWS.COM, BANJARNEGARA - Polres Banjarnegara membongkar kasus gula kristal Rafinasi (GKR) oplosan dan menangkap seorang pelakunya.
Di tengah wabah virus corona, masyarakat memang diresahkan kelangkaan dan mahalnya harga gula pasir, baik untuk produksi (rafinasi) maupun konsumsi.
Pelaku industri makanan dan minuman terancam bangkrut karena fenomena ini.
Ternyata di tengah kondisi yang sulit bagi pelaku UMKM dan warga, ada oknum yang tega berbuat nakal dalam berbisnis gula.
Polisi pun membekuk tersangka HR (33), warga Desa Somawangi, Kecamatan Mandiraja, Banjarnegara.
Dia disangkakan mengoplos gula rafinasi yang semestinya diperuntukkan untuk industri dengan gula pasir konsumsi.
Gula rafinasi adalah gula yang telah mengalami proses pemurnian sehingga berwarna lebih putih.
Gula ini biasa diperuntukkan bagi industri makanan dan minuman dengan berbagai keunggulannya.
Adapun gula kristal non rafinasi berwarna lebih kecoklatan.
Gula ini terjual bebas di pasaran yang biasa digunakan untuk konsumsi rumah tangga.
Pelaku mencampur gula rafinasi dengan gula pasir biasa untuk konsumsi karena ada selisih harga.
Dengan pengoplosan itu, tersangka bisa menjual gula rafinasi yang telah dikemas ulang ke konsumen dengan keuntungan lebih besar.
"Gula ini dikemas ulang menggunakan kemasan karung ukuran 50 kg dan kemasan plastik ukuran 1/4 dan 1/2 kg lalu dijual ke konsumen," kata Kapolres Banjarnegara AKBP IGA Dwi Perbawa Nugraha.