Wanita dalam Video Vina Garut Divonis Penjara dan Didenda Rp 1 Miliar Subsider 3 Bulan Kurungan
Berdasarkan berita yang dilaporkan wartawan Tribunjabar.id dari Garut, Vina mengikuti sidang tersebut di Rutan Kelas II B Garut
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar Widia Lestari
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Akibat video panas lawan 3 pria viral di dunia maya, pemeran wanita video Vina Garut harus menanggung akibatnya.
Selain sosoknya menjadi sorotan publik, VA alias V pun harus ditahan di penjara.
Setelah beberapa bulan menjalani proses persidangan kasusnya, kini tiba lah pada sidang putusan.
Kamis (2/4/2020), pemeran wanita video Vina Garut itu menjalani sidang putusan secara online.
Berdasarkan berita yang dilaporkan wartawan Tribunjabar.id dari Garut, Vina mengikuti sidang tersebut di Rutan Kelas II B Garut.
Persidangan ini digelar melalui teleconference atau via online dalam rangka mencegah penyebaram virus corona.
Hasilnya, majelis hakim pun membacakan putusan atas nasib VA atau V yang berstatus sebagai terdakwa kasus video Vina Garut.
"Terdakwa turut serta menjadi objek yang mengandung pornografi," kata Hasanuddin.
Ia dijatuhkan hukuman penjara tiga tahun dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan penjara.
Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum atau JPU.
Baca: Ramalan Zodiak Kesehatan Besok, Jumat 3 April 2020: Pisces Jengkel, Cancer Cemas
Baca: Pesenam Amerika Serikat Menangis Dengar Berita Penundaan Olimpiade Tokyo 2020
Baca: Raline Shah Sampaikan Pesan di Tengah Pandemi Covid-19
Sebelumnya, VA dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan akibat kasus video panas lawan 3 pria.
Terkait hasil sidang putusan ini, kuasa hukum V diberitakan mengajukan banding.
VA Sempat Bantah Keterangan Pemeran Pria