FAKTA Pernikahan Syekh Puji dengan Bocah 7 Tahun, Dilaporkan ke Polda Jateng hingga Terancam Kebiri
Syekh Puji (54), pemilik Pondok Pesantren Miftahul Jannah Pudjiono, Bedomo, Jambu, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah menikahi siri anak berusia 7 tahun.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Pujiono Cahyo Widiyanto alias Syekh Puji (54), pemilik Pondok Pesantren Miftahul Jannah Pudjiono, Bedomo, Jambu, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah dikabarkan menikahi siri anak berusia 7 tahun berinisial D.
Bocah berusia 7 tahun itu merupakan warga Grabag, Magelang yang dinikahi Syekh Puji pada Juli 2016.
Syekh Puji kembali membuat kontroversial yang sebelumnya juga pernah menikahi anak berusia 12 tahun pada 2008 silam.
Kali ini, ia harus berurusan dengan polisi setelah dilaporkan oleh Komnas Perlindungan Anak (KPA) Jawa Tengah.
Syekh Puji dilaporkan atas dugaan tindak kejahatan kekerasan seksual.
Menutur KPA Jateng, tindakan Syekh Puji itu telah merampas masa depan anak tersebut.
Berikut fakta selengkapnya yang Tribunnews.com rangkum:
Baca: Kabar Syekh Puji Nikahi Bocah 7 Tahun, Mbah Mijan Bereaksi Merinding: Kalau Bener, Astaghfirullah !
Baca: Tangani Laporan Dugaan Kekerasan Seksual oleh Syekh Puji, Polda Jateng Periksa 6 Saksi dan 1 Ahli
KPA Jateng Lakukan Investigasi
Kabar pernikahan Syekh Puji dengan anak berusia 7 tahun berawal dari pengaduan keluarga besarnya ke KPA Jateng.
Ketua KPA Jateng Endar Susilo membenarkan bahwa pihaknya mendapat pengaduan dari tiga keluarga besar Syekh Puji.
Keluarga Syekh Puji yakni Joko Lelono atau Jack dan dua keponakannya, Wahyu dan Apri Cahyo Widianto.
"Apri ikut menjadi saksi pernikahan siri antara Syekh Puji dengan D pada Juli 2016 yang saat itu masih berusia 7 tahun."
"Ia menceritakan secara jelas dan berurutan kronologis kejadian pernikahan siri tersebut kepada saya," jelas Endar dalam keterangan yang diterima, Kamis (2/4/2020), dikutip Kompas.com.
Lebih lanjut, Endar menyebut, saat itu Apri mengaku ditelepon oleh Syekh Puji untuk diminta sebagai salah satu saksi pernikahan sirinya dengan D.
Endar pun menjelaskan kronologi saat Syekh Puji menikahi D yang dilakukan tengah malam.
"Kemudian setelah acara pernikahan siri yang dimulai tengah malam sekitar pukul 24.00 WIB, Syekh Puji menyuruh D duduk di pangkuannya."
"Kemudian dicumbui oleh Syekh Puji dengan disaksikan oleh Apri dan beberapa saksi yang lain."
"Lantas, menjelang subuh, Apri pulang dan tidak tahu lagi apa yang dilakukan oleh pasangan pengantin baru tersebut," jelas Endar.
Atas laporan itu, KPA Jateng langsung melakukan investigasi dengan mendatangi dua orang saksi lain yang turut datang di acara pernikahan tersebut.
Saksi itu selain Apri dan ibu korban berinisial EDG juga diminta keterangan.
Endar menyebut, ibu korban dan dua saksi itu mengakui adanya pernikahan tersebut.
"Saya mendatangi dua orang saksi lain dan ibu korban yang bernama EDG di rumah masing- masing."
"Mereka semua mengakui adanya pernikahan tersebut dan juga melihat tindakan pencabulan terhadap D yang dilakukan oleh Syekh Puji di pondok dan kediaman Syekh Puji setelah pernikahan siri tersebut," jelasnya.
Kemudian, KPA melaporkan Syekh Puji ke Polda Jateng setelah melakukan investigasi.
"Meski pernikahan siri, akan menghancurkan masa depan anak yang berpotensi menjadi calon pemimpin bangsa ini," jelas Endar, saat dihubungi, Jumat (13/3/2020).
Dia juga berharap kasus ini bisa ditangani kepolisian dengan maksimal agar semuanya terungkap.
Baca: Heboh Kabar Syekh Puji Nikahi Bocah 7 Tahun, Ini Kronologi hingga Bantahannya, Akui Diperas Rp 35 M
Dilaporkan ke Polda Jateng
Polda Jawa Tengah mendapat laporan dari KPA Jateng atas pernikahan Syekh Puji dengan D.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, pihaknya menerima laporan aduan itu pada Desember 2019.
Iskandar pun menyampaikan, kasus ini sudah masuk proses penyelidikan.
Ia menambahkan, dalam proses penyelidikan dengan dihadirkan saksi-saksi serta barang bukti.
"Proses penyelidikan dilakukan dengan memeriksa kepada enam saksi untuk memberikan keterangan dan bukti terkait kasus tersebut," kata Iskandar saat dihubungi Kompas.com, Kamis.
Iskandar menuturkan, anak berusia 7 tahun itu tidak ada tanda kekerasan seksual yang dialaminya.
Hal itu berdasarkan bukti visum yang dilakukan dokter.
"Namun, tim penyidik masih melakukan proses penyelidikan untuk mendalami unsur-unsur pidana dari yang dilaporkan," jelas Iskandar.
Polda Jawa Tengah hingga saat ini sudah memeriksa enam saksi terkait kasus ini.
Termasuk anak yang dinikahi juga dimintai keterangannya.
"Sudah ada enam orang yang diperiksa sebagai saksi."
"Ada dari pihak korban dan ada dari pihak lainnya," katanya.
Baca: Pengakuan Saksi Nikah Syekh Puji dengan Anak Usia 7 Tahun, Korban Alami Ini Depan Ibunya
Baca: Polisi Periksa 6 Saksi Termasuk Anak 7 Berusia Tahun yang Dinikahi Syekh Puji
Terancam Kebiri
Sementara itu, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait turut menanggapi kasus Syekh Puji.
Ia mengatakan, Syekh Puji dilaporkan ke Polda Jateng sekitar dua bulan yang lalu.
Laporan tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan di Polda Jateng.
Arist memaparkan, Syekh Puji dapat dikenakan hukuman berupa tindakan kebiri lewat suntik kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.
Selain itu, ia menyebut, Syekh Puji juga dapat tambahan pidana sepertiga dari ketentuan pidana pokoknya.
"Berhubung Syekh Puji juga pernah menikahi anak yang berusia 12 tahun beberapa tahun lalu, maka dapat dikategorikan bahwa Syekh Puji merupakan pedofil."
"Saya bisa memastikan dan percaya bahwa pihak penyidik Ditreskrimum Polda Jateng yang telah mendapat pelaporan segera menangkap dan menahan Syekh Puji," paparnya, dikutip Kompas.com.
Menurut Arist, apa yang diduga dilakukan Syekh Puji terhadap anak di bawah umur merupakan kejahatan seksual luar biasa.
Ia menilai, kasus ini harus ditangani dengan cara yang juga luar bisa.
Arist menambahkan, Syekh Puji atas perbuatannya bakal terancam hukuman penjara.
"Dia terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun," jelas Arist.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani) (Kompas.com/Kontributor Semarang, Riska Farasonalia)