Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Periksa 6 Saksi Termasuk Anak 7 Berusia Tahun yang Dinikahi Syekh Puji

Berdasarkan bukti visum dokter, tidak ada tanda kekerasan seksual yang dialami anak yang dinikahi Syekh Puji.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polisi Periksa 6 Saksi Termasuk Anak 7 Berusia Tahun yang Dinikahi Syekh Puji
Istimewa via Kompas.com
Syekh Puji. 

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG -  Kasus Syekh Puji yang menikahi anak berumur 7 tahun menyita perhatian publik.

Apalagi dia dilaporkan melakukaan dugaan tindak kejahatan kekerasan seksual kepada anak tersebut.

Setelah menerima laporan dari Komnas Perlindungan Anak (KPA) Jawa Tengah, atas dugaan tindak kejahatan kekerasan seksual, polisi langsung bergerak dan sudah memeriksa enam saksi atas kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, sudah memeriksa enam saksi terkait kasus ini, termasuk anak yang dinikahi.

"Sudah ada enam orang yang diperiksa sebagai saksi. Ada dari pihak korban dan ada dari pihak lainnya," katanya Iskandar saat dihubungi Kompas.com, Kamis (2/4/2020).

Kata Iskandar, pihaknya menerima aduan tersebut pada Desember 2019.

Saat ini, sambungnya, laporan itu sudah masuk proses penyelidikan.

Berita Rekomendasi

"Poses penyelidikan dilakukan dengan memeriksa kepada enam saksi untuk memberikan keterangan dan bukti terkait kasus tersebut," kata Iskandar saat dihubungi Kompas.com, Kamis.

Berdasarkan bukti visum dokter, tidak ada tanda kekerasan seksual yang dialami anak yang dinikahi Syekh Puji.

"Namun, tim penyidik masih melakukan proses penyelidikan untuk mendalami unsur-unsur pidana dari yang dilaporkan," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemilik Pondok Pesantren Miftahul Jannah Pudjiono, Bedono, Jambu, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Pujiono Cahyo Widiyanto alias Syekh Puji (54), dilaporkan ke polisi setelah minikahi siri anak di bawah umur berusia 7 tahun berinisial D, warga Grabag, Magelang.

Adalah Komnas Perlindungan Anak (KPA) Provinsi Jawa Tengah yang melaporkannya ke Polda Jateng atas dugaan tindak kejahatan kekerasan seksual.

Kasus ini sendiri terbongkar setelah KPA Jateng mendapat pengaduan dari keluarga besar Syekh Puji.

Ketua KPA Jateng Endar Susilo mengatakan, kabar Syekh Puji menikahi anak berusia 7 tahun berawal dari pihaknya yang mendapat pengaduan dari tiga keluarga besarnya. Mereka yakni, Joko Lelono atau Jack dan dua keponakannya, Wahyu dan Apri Cahyo Widianto.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas