Syekh Puji Dilaporkan karena Nikahi Anak 7 Tahun, Ibu Bocah Perempuan & 5 Saksi Diperiksa Polisi
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, sudah memeriksa enam saksi terkait kasus ini, termasuk anak yang dinikahi.
Editor: Asytari Fauziah
TRIBUNNEWS.COM - Setelah menerima laporan dari Komnas Perlindungan Anak (KPA) Jawa Tengah, atas dugaan tindak kejahatan kekerasan seksual.
Polisi langsung bergerak dan sudah memeriksa enam saksi atas kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, sudah memeriksa enam saksi terkait kasus ini, termasuk anak yang dinikahi.
"Sudah ada enam orang yang diperiksa sebagai saksi. A
da dari pihak korban dan ada dari pihak lainnya," katanya Iskandar saat dihubungi Kompas.com, Kamis (2/4/2020).
• POPULER Kekayaan Syekh Puji Masih Puluhan Milyar Meski Sempat Dipenjara karena Nikahi Bocah 12 Tahun
Kata Iskandar, pihaknya menerima aduan tersebut pada Desember 2019. Saat ini, sambungnya, laporan itu sudah masuk proses penyelidikan.
"Poses penyelidikan dilakukan dengan memeriksa kepada enam saksi untuk memberikan keterangan dan bukti terkait kasus tersebut," kata Iskandar saat dihubungi Kompas.com, Kamis.
• Sempat Mendekam di Penjara karena Nikahi Gadis 12 Tahun, Kekayaan Syekh Puji Capai Puluhan Miliar!
Berdasarkan bukti visum dokter, tidak ada tanda kekerasan seksual yang dialami anak yang dinikahi Syekh Puji.
"Namun, tim penyidik masih melakukan proses penyelidikan untuk mendalami unsur-unsur pidana dari yang dilaporkan," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemilik Pondok Pesantren Miftahul Jannah Pudjiono, Bedono, Jambu, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Pujiono Cahyo Widiyanto alias Syekh Puji (54), dilaporkan ke polisi setelah minikahi siri anak di bawah umur berusia 7 tahun berinisial D, warga Grabag, Magelang.