Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syekh Puji Dilaporkan karena Nikahi Anak 7 Tahun, Ibu Bocah Perempuan & 5 Saksi Diperiksa Polisi

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, sudah memeriksa enam saksi terkait kasus ini, termasuk anak yang dinikahi.

Editor: Asytari Fauziah

TRIBUNNEWS.COM Setelah menerima laporan dari Komnas Perlindungan Anak (KPA) Jawa Tengah, atas dugaan tindak kejahatan kekerasan seksual.

Polisi langsung bergerak dan sudah memeriksa enam saksi atas kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, sudah memeriksa enam saksi terkait kasus ini, termasuk anak yang dinikahi.

"Sudah ada enam orang yang diperiksa sebagai saksi. A

da dari pihak korban dan ada dari pihak lainnya," katanya Iskandar saat dihubungi Kompas.com, Kamis (2/4/2020).

 POPULER Kekayaan Syekh Puji Masih Puluhan Milyar Meski Sempat Dipenjara karena Nikahi Bocah 12 Tahun

Kata Iskandar, pihaknya menerima aduan tersebut pada Desember 2019. Saat ini, sambungnya, laporan itu sudah masuk proses penyelidikan.

"Poses penyelidikan dilakukan dengan memeriksa kepada enam saksi untuk memberikan keterangan dan bukti terkait kasus tersebut," kata Iskandar saat dihubungi Kompas.com, Kamis.

Syekh Puji
Syekh Puji (KOMPAS.com/istimewa)
BERITA REKOMENDASI

 Sempat Mendekam di Penjara karena Nikahi Gadis 12 Tahun, Kekayaan Syekh Puji Capai Puluhan Miliar!

Berdasarkan bukti visum dokter, tidak ada tanda kekerasan seksual yang dialami anak yang dinikahi Syekh Puji.

"Namun, tim penyidik masih melakukan proses penyelidikan untuk mendalami unsur-unsur pidana dari yang dilaporkan," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemilik Pondok Pesantren Miftahul Jannah Pudjiono, Bedono, Jambu, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Pujiono Cahyo Widiyanto alias Syekh Puji (54), dilaporkan ke polisi setelah minikahi siri anak di bawah umur berusia 7 tahun berinisial D, warga Grabag, Magelang.

HALAMAN SELANJUTNYA ==============>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas