Empat Remaja Tersangka Pemerkosaan di Pidie Jaya Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Empat tersangka pelaku yang terlibat dalam tindakan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur terancam hukuman penjara selama 15 tahun.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Serambi, Idris Ismail
TRIBUNNEWS.COM, MEUREUDU - Empat tersangka pelaku yang terlibat dalam tindakan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya resmi ditahan sejak Senin (6/4/2020) petang.
Empat pelaku ini terancam hukuman penjara selama 15 tahun.
Empat pelaku yang telah diamankan aparat Kepolisian Polres Pijay itu masing-masing, MS (18) dan MA (18) asal Gampong Meugiet, lalu MG (19) asal Cot Meurak Blang, dan MR (21) asal Gampong Adan.
Semuanya berasal dari Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie.
Baca: Politisi AS Ingin Dirjen WHO Turun Jabatan, Tedros Dianggap Tutupi Angka Kasus Corona di China
Kapolres Pijay AKBP Musbagh Ni'am SAg SH MH melalui Kasat Reskrim Iptu Dedy Miswar SSosI kepada Serambinews.com, Selasa (7/4/2020) mengatakan, empat pelaku ini sejak Senin (6/4/2020) petang, resmi ditahan atas tindakan pemerkosaan anak di bawah umur.
"Empat pelaku itu dijerat dengan Pasal 81 jo 82 UU Nomor 23 thn 2002 atas Perubahan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun," ujar Iptu Dedy Miswar.
Insiden nahas yang menimpa gadis bawah umur sebut saja Bunga (17) itu terjadi sekira Sabtu (4/4/2020) malam sekitar pukul 21.30 WIB di kawasan areal persawahan Gampong Blang Adan, Kecamatan Bandar Dua.
"Pihak keluarga korban tidak menerima perlakuan itu dan mengadukan perbuatan tercela keempat pelaku ke Polres Pidie Jaya dengan Laporan Polisi nomor : LP / 21 / VI / RES. 1.24 / 2020 / Spkt / Polres Pijay, Tgl 05 April 2020," jelasnya.
Baca: Gambar Kartun Pencegahan Virus Corona atau Covid-19, Bisa jadi Materi Edukasi Anak-anak
Dari hasil keterangan sementara, peristiwa itu terjadi saat korban dijemput oleh seorang pelaku MS di salah satu warung pusat Kota Ulee Glee dengan menggunakan sepeda motor jenis Yamaha R15, BL 5561 ZAI.
Lalu korban diboyong ke areal persawahan Gampong Blang.
Namun, di lokasi, sudah menunggu tiga pelaku lainnya.
Nahas korban digagahi secara bergilir oleh empat lelaki tersebut.
Setelah pemerkosaan itu, korbandiantar kembali oleh MS ke pusat Keudee Ulee Glee.
"Kini keempat pelaku sedang ditahan guna mempertangungjawabkan perbuatannya," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Empat Tersangka Pemerkosa di Pidie Jaya Resmi Ditahan Polisi. Ini Ancaman Hukumannya