Pencuri Mobil Mantan Kapolda di Tasikmalaya Ternyata Pernah Terlibat Kasus Pencabulan Sesama Jenis
Pelaku divonis bersalah oleh PN Tasikmalaya, namun karena masih di bawah umur hanya dibina di LPKS Pangandaran selama 6 bulan
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, TASIKMALAYA - Siswa salah satu sekolah menengah atas (SMA) swasta di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat ditangkap karena mencuri mobil mantan Kapolda Jabar Irjen Pol (Purn) Anton Charliyan.
Bukan kali ini saja pelaku berbuat kejahatan.
Empat tahun lalu, ia terlibat kasus pencabulan sesama jenis.
Pelaku saat itu terbukti berbuat cabul terhadap korban sesama jenis dan divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tasikmalaya.
Namun, karena pelaku masih di bawah umur, dilakukan pembinaan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) Pangandaran selama 6 bulan.
Baca: Aktor Jay Benedict dari The Dark Knight Rises Meninggal Dunia karena Komplikasi Virus Corona
Baca: Menikah di Usia 42 Tahun, So Ji Sub Tulis Surat untuk Penggemar
Baca: Mas Purnomo Tukang Ojek Pengkolan Rilis Lagu saat Libur Syuting, Liriknya Curahan Hati untuk Dwinda?
"Kasusnya sampai putusan pengadilan dan karena pelaku masih di bawah umur dilakukan pembinaan di LPKS Pangandaran. Namun, sesuai informasi, pelaku malah kabur saat itu setelah dua minggu di sana," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota AKP Yusuf Ruhiman, kepada wartawan di kantornya, Selasa (7/4/2020).
Yusuf mengatakan, pelaku mengakui pernah divonis bersalah oleh hakim dalam kasus pencabulan.
Bahkan, pelaku mengakui bahwa pada saat itu dia kabur dari LPKS dan kembali ke rumahnya di Kecamatan Purbaratu Kota Tasikmalaya.
Diberitakan sebelumnya, seorang siswa kelas XI SMA nekat mencuri mobil mantan Kapolda Jabar di salah satu tempat cuci mobil.
Pemuda tersebut ditangkap saat memarkirkan mobil curian untuk jajan di salah satu warung kopi di pinggir jalan.
Pelaku mengakui bahwa dia sebelumnya mencuri motor di kawasan Ciamis.
Kini pelaku ditahan di sel tahanan Polres Tasikmalaya Kota.
"Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun," kata Yusuf. (Kontributor Tasikmalaya, Irwan Nugraha)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siswa SMA yang Curi Mobil Mantan Kapolda Jabar Pernah Terlibat Pencabulan"