Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Habib Bahar Bin Smith Menolak Dibebaskan Dari Lapas Cibinong, Pengacara Ungkap Alasannya

Habib Bahar bin Smith menolak dibebaskan dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong (Pondok Rajeg), Bogor, Jawa Barat.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Habib Bahar Bin Smith Menolak Dibebaskan Dari Lapas Cibinong, Pengacara Ungkap Alasannya
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Habib Bahar bin Smith mencium bendera merah putih seusai majelis hakim menjatuhkan vonis kepadanya dalam sidang kasus penganiayaan yang diselenggarakan Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (9/7/2019). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Habib Bahar bin Smith menolak dibebaskan dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong (Pondok Rajeg), Bogor, Jawa Barat.

Terpidana kasus penganiayaan tersebut enggan mengikuti program asimilasi pencegahan peredaran virus corona atau Covid-19.

Penolakan Habib Bahar bin Smith terhadap program bebas bersyarat dengan cara dirumahkan ini dibenarkan kuasa hukumnya, Ichwan Tuankotta.

Baca: UPDATE Kasus Corona di DKI Jakarta Hari Ini: 1.552 Kasus Positif Tersebar di 880 Kelurahan

Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Cibinong Ardian Nova Christiawan belum bisa memberikan keterangan detil terkait hal ini.

Dia bahkan mengaku belum tahu pasti terkait kabar Habib Bahar bin Smith yang menolak untuk dibebaskan ini.

"Belum ada info, coba nanti saya cek dulu," kata Ardian Nova Christiawan saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com, Rabu (8/4/2020).

Baca: Wasekjen MUI: Tidak Ada Alasan Kuat Tolak Penguburan Korban Covid-19

Berita Rekomendasi

Diberitakan sebelumnya, terpidana kasus penganiayaan Habib Bahar bin Smith dikabarkan menolak dibebaskan dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong (Pondok Rajeg) Kabupaten Bogor.

Habib Bahar bin Smith termasuk dalam pidana umum yang mana bisa bebas atas program asimilasi yang keluarkan Kementrian Hukum dan HAM demi mencegah penularan Virus Corona (Covid-19) di dalam lapas.

"Iya betul," kata Kuasa Hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta membenarkan kabar tersebut saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com, Rabu (8/4/2020).

Baca: UPDATE Korban Meninggal karena Corona 8 April 2020: Amerika Serikat Hampir Tembus 13 Ribu Jiwa

Habib Bahar menolak tawaran bebas asimilasi dan tetap memilih mendekam di dalam lapas.

Meskipun ratusan napi lainnya sudah dinyatakan bebas dan keluar dari lapas atas program asimilasi atau dirumahkan demi cegah Corona ini.

Ichwan menjelaskan bahwa terkait alasan Habib Bahar bin Smith menolak untuk bebas karena lebih memilih mengajar murid-muridnya di dalam lapas sampai pembebasan nanti.

"Alasannya, Habib Bahar bin Smith pilih tetap di dalam penjara mengajar murid-muridnya sampai waktu pembebasan bersyaratnya berlaku sesuai Undang Undang," kata Ichwan Tuankotta.


31.786 Narapidana dan Anak Dibebaskan

31.786 narapidana dan anak yang menjalani program asimilasi dan integrasi telah dibebaskan.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Nugroho, menegaskan 31.786 narapidana dan anak yang dibebaskan adalah mereka yang tidak terkait Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyaratan.

“Termasuk (tidak ada narapidana,-red) kasus tindak pidana korupsi yang saat ini sedang ramai dibicarakan," kata Nugroho, dalam keterangannya, Minggu (5/4/2020).

Baca: Terapkan Social Distancing, Pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta Senin Besok Bakal Digelar Tertutup

Dia menjelaskan upaya pembebasan 31.786 narapidana dan anak itu terkait upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus corona atau Covid-19 di lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan, dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).

"Angka itu akan terus bergerak, jajaran kami terus mendata narapidana dan anak yang memenuhi persyaratan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 10 Tahun 2020 untuk dirumahkan melalui asimilasi dan integrasi," katanya.

Baca: Ketegasan Jaksa Agung Terhadap Penimbun Alat Kesehatan Dimaknai Sebagai Peringatan dan Pencegahan

Dia menuturkan, narapidana dan anak merupakan bagian dari kelompok yang rentan tertular virus corona, meskipun jajaran pemasyarakatan telah menerapkan langkah-langkah pencegahan.

Selain tidak terkait PP 99 Tahun 2012, kata dia mereka yang bisa diberikan asimilasi di rumah pastinya sudah melalui penilaian perilaku yang ketat.

Mulai dari mengikuti program pembinaan, baik pembinaan kepribadian maupun pembinaan kemandirian dan tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin selama menjalani pidana.

Baca: Achmad Yurianto Imbau Masyarakat Lindungi Diri dengan Masker Kain Saat Berada di Luar Rumah

Pada saat menjalani program asimilasi dan integrasi, kata dia, lebih dari 30.000 lebih narapidana dan anak yang telah dibebaskan berada dalam pembimbingan dan pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Dia menambahkan selama masa tersebut, mereka wajib mengikuti bimbingan dan pengawasan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas dengan wajib lapor.

“Karena kondisi seperti ini, maka pembimbingan dan pengawasaan dilakukan secara daring melaui video call atau fasilitas sejenis," katanya.

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Habib Bahar bin Smith Menolak Dibebaskan dari Penjara, Ini Kata Kuasa Hukumnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas