Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Janji Akan Nikahi, Mikhael Berhubungan Intim Dengan Seorang Gadis Hingga 4 Kali, Tapi Ujungnya Sedih

Lantaran kesal hanya janji belaka, saksi korban ZA melaporkan kejadian ini kepada orang tuanya.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Janji Akan Nikahi, Mikhael Berhubungan Intim Dengan Seorang Gadis Hingga 4 Kali, Tapi Ujungnya Sedih
Samsul Arifin/Surya
Suasana sidang atas terdakwa Mikhael atas kasus dugaan perzinahan di PN Surabaya. 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA -- Seorang pemuda di Surabaya berurusan dengan hukum setelah dengan akal liciknya berhasil membuai sang kekasih sehingga mau diajak berhubungan intim hingga 4 kali.

Pemuda asal Juwingan bernama Mikhael Praharso ini berurusan dengan hukum setelah orang tua korban melaporkannya kepada aparat kepolisian.

Kini, Remaja berusia 18 tahun tersebut harus menjalani persidangan.

Pada sidang tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, (8/4/2020), pemuda itu dituntut 6 tahun kurungan penjara.

Dia telah memberikan harapan palsu alias PHP kepada kekasihnya sendiri.

Dia didakwa telah melakukan perbuatan tipu muslihat untuk berbuat zina.

Ya, terdakwa asal Juwingan, Surabaya ini telah menyetubuhi saksi korban ZA sebanyak empat kali.

Baca: Ole Gunnar Solskjaer Yakin Pergerakan Manchester United di Bursa Transfer akan Sukses

Baca: Ketua KPK ke Kepala Daerah: Keadaan Darurat Covid-19 Pengadaan Barang/Jasa Boleh Swakelola

Baca: Sinopsis Film The Transporter Refueled, Dibintangi Ed Skrein, Tayang di TransTV Pukul 21:00 WIB

Berita Rekomendasi

Dia memberi emble-embel berjanji akan menikahinya.

Janji itu dia lontarkan tiga kali, guna meyakinkan korban.

Mulanya, terdakwa berkenalan dengan ZA lewat aplikasi TanTan.

Kemudian bertukar nomor Whatsapp.

Kejadian ini dimulai pada Mei 2019 silam.

Lantas, terdakwa pun mengajak berhubungan suami istri dengan kekasihnya itu, dengan bujukan berjanji akan menikahinya di tempat yang berbeda-beda.

Bahkan pertama kali dilakukannya di rumah terdakwa sendiri.

Lantaran kesal hanya janji belaka, saksi korban ZA melaporkan kejadian ini kepada orang tuanya.

Selain hukuman badan, terdakwa Mikhail juga dijatuhi denda sebesar Rp 10 juta.

"Bila tidak dibayar maka hukuman ditambah selama tiga bulan," kata JPU Darwis saat bacakan surat tuntutan dalam sidang.

Menanggapi tuntutan tersebut pengacara terdakwa Charlie Panjaitan akan mengajukan nota pembelaan pada pekan depan. (Samsul Arifin)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Siasat Licik Pemuda Surabaya Asal Juwingan Rayu Pacar Ajak Berhubungan Badan 4 Kali, Ini Modusnya

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas