Ringankan Beban Perusahaan Saat Pandemi Covid-19, Wali Kota Kediri Rencana Bebaskan Pajak
Namun, kebijakan membebaskan pajak hanya berlaku bagi perusahaan yang tidak melakukan PHK terhadap karyawannya.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Dunia usaha mengalami kesulitan selama pandemi virus corona (Covid-19) melanda.
Tak dipungkiri ada pelaku usaha terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawannya.
Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar, membuat kebijakan terkait masalah itu.
Ia mengumumkan rencana pembebasan pajak daerah untuk usaha hiburan, restoran, dan hotel.
Namun, dengan catatan perusahaan itu, tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya.
Baca: Belum Ada Obatnya, Berapa Persentase Kesembuhan Apabila Terjangkit Virus Corona?
Baca: Kasus Covid-19 Terus Bertambah, Pemkot Solo Perpanjang Status KLB Hingga 26 April
"Kami akan cek satu per satu, bagi yang tidak ada PHK karyawan, akan kami gratiskan pajak bulan Maret dan April," kata Abdullah Abu Bakar melalui postingan Instagram Story akun Instagram @abdullah_abe, Selasa (7/4/2020).
Kebijakan ini bagian dari upaya Pemerintah Kota Kediri untuk menggerakkan ekonomi masyarakat.
Baca: Patroli Polisi Ditingkatkan Selama PSBB Diberlakukan di Jakarta
Sementara Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kota Kediri, Nur Muhyar, menyampaikan, kebijakan ini merupakan insentif untuk meringankan pengusaha akibat pandemi virus Corona (Covid-19).
Baca: Bakal Kena Imbas PSBB di Jakarta, Ini yang Dikeluhkan Pengemudi Ojol
"Dengan adanya pandemi Covid-19 secara omzet pengusaha di bidang hiburan, resto dan hotel ini pasti terpukul, langkah ini kami harap bisa meringankan beban mereka," jelas Nur Muhyar.
Pembebasan pajak bulan Maret dan April, beban pengusaha berkurang dan bisa meminimalisir efek hingga ke pemutusan hubungan kerja bagi karyawan.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Wali Kota Kediri Bakal Bebaskan Pajak Daerah Jika Pengusaha Tak Lakukan PHK Karyawan