Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Upaya Kepolisian saat DKI Jakarta Terapkan PSBB, Beri Imbauan hingga Patroli Dialogis

Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana menjelaskan upaya yang akan dilakukan terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Upaya Kepolisian saat DKI Jakarta Terapkan PSBB, Beri Imbauan hingga Patroli Dialogis
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Update Covid-19 

TRIBUNNEWS.COM - Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana menjelaskan upaya yang akan dilakukan terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (8/4/2020).

Dengan semakin besar angka penularan corona atau Covid-19 di Jakarta, maka PSBB mulai diterapkan.

Baca: UPDATE Virus Corona di Indonesia Bertambah 218 Orang Positif Covid-19, Pasien Jadi 2.965 Kasus

Diketahui, berdasarkan data dari laman covid19.go.id, per Rabu (8/4/2020) pukul 15.40 WIB di Jakarta terdapat pasien positif sebanyak 1.470.

Kemudian 70 pasien sudah dinyatakan sembuh dan 114 meninggal dunia.

Penetapan PSBB juga didasarkan pada PP Nomor 21 tahun 2020 mengenai PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana menjelaskan upaya yang akan dilakukan terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana menjelaskan upaya yang akan dilakukan terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta. (Danang Triatmojo/Tribunnews.com)

Serta berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 tahun 2020 mengenai pedoman PSBB.

Berita Rekomendasi

"Seperti kita ketahui bersama, perkembangan terkait dengan mewabahnya Covid-19 di wilayah DKI Jakarta yang sudah berjalan mulai Maret sampai saat ini adanya peningkatan yang cukup signifikan," ucap Irjen Nana.

"Kemudian berdasarkan kita ketahui Bapak Presiden Republik Indonesia PP Nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19."

"Dan juga selanjutnya diikuti adanya Permenkes nomor 9 tahun 2020 juga tentang pedoman pembatasan sosial berskala besar," tambahnya.

Selain itu, Menteri Kesehatan juga sudah memberikan izin pada Provinsi Jakarta untuk melakukan PSBB.

Sehingga seluruh penetapan tersebut yang menjadikan dasar pihak kepolisian untuk menjalankan tugas.

Baca: Cara Mendapatkan BLT Rp 600 Ribu saat Corona, Khusus Warga di Luar Domisili Jabodetabek

Baca: Mau Klaim Token Listrik Gratis PLN? Cukup Akes di www.pln.co.id dan WhatsApp, Cek di Sini

Irjen Nana menuturkan akan bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta, serta TNI khususnya Kodam Jaya.

Untuk pelaksanaan, instansi terkait sudah melakukan rapat koordinasi mengenai langkah dalam merespon adanya PSBB di Jakarta.

"Kemudian terakhir juga diikuti oleh Penetapan Peraturan Menkes tentang Provinsi DKI dalam rangka PSBB," ujar Irjen Nana.

"Jadi ini sebagai dasar kita melaksanakan tugas ke depan."

"Dalam hal ini Polda Metro Jaya tentunya bersama dengan Pemprov DKI dan Kodam Jaya," tutur dia.

"Kami sudah melakukan rapat koordinasi terkait dengan rencana langkah konkrit menyikapi penetapan PSBB tersebut," imbuhnya.

ATURAN ANGKUTAN UMUM - Deretan Bus TransJakarta antri untuk keluar masuk Halte Sentral Harmoni, Jakarta Pusat, Rabu (8/4/2020). Dalam aturan PSBB yang dikeluarkan pemerintah, pembatasan angkutan umum pada Bus TransJakarta dengan kapasitas angkut 120 orang, tapi yang boleh diangkut hanya 60 rang, sedangkan yang berkapasitas 60 orang, yang boleh diangkut hanya 30 orang. WARTA KOTA/NUR ICHSAN
ATURAN ANGKUTAN UMUM - Deretan Bus TransJakarta antri untuk keluar masuk Halte Sentral Harmoni, Jakarta Pusat, Rabu (8/4/2020). Dalam aturan PSBB yang dikeluarkan pemerintah, pembatasan angkutan umum pada Bus TransJakarta dengan kapasitas angkut 120 orang, tapi yang boleh diangkut hanya 60 rang, sedangkan yang berkapasitas 60 orang, yang boleh diangkut hanya 30 orang. WARTA KOTA/NUR ICHSAN (WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

Gubernur Jakarta, Anies Baswedan telah mengungkapkan perihal pelaksanaan PSBB.

PSBB di Jakarta akan mulai dilaksanakan, Jumat (10/4/2020) dan diberlakukan selama 14 hari ke depan hingga Kamis (23/4/2020) mendatang.

Meski demikian, Irjen Nana menjelaskan keputusan itu bisa diperpanjang, tergantung dari situasi dan kondisi wilayah Jakarta dalam pandemi Covid-19 ini.

"Dalam hal ini memang kemarin sudah diputuskan oleh Bapak Gubernur pelaksanaan PSBB mulai berlaku 10 April 2020 dan akan berlaku selama 14 hari," terang Irjen Nana.

"Itu sampai dengan 23 April 2020 dan hal ini bisa diperpanjang menyesuaikan perkembangan situasi ke depannya."

"Kemudian PSBB merupakan bagian dari respon kedaruratan kesehatan masyarakat," lanjutnya.

Baca: Cara Dapatkan Kartu Sembako, Selama Corona Nilai Manfaat Naik Jadi Rp 200 Ribu per KPM

Baca: Fakta Pegawai Ramayana Depok Terkena PHK Dampak Corona, Berjumlah Ratusan hingga Dapatkan Pesangon

Langkah yang akan dilakukan terkait pelaksanaan PSBB adalah upaya pencegahan.

Irjen Nana menyampaikan, upaya tersebut merupakan langkah yang tepat untuk meminimalisir risiko penularan Covid-19 di Jakarta.

"Oleh karenanya khususnya dari Pemprov, TNI dalam hal ini Kodam Jaya, serta Polda akan melakukan langkah-langkah sesuai dengan PSBB," jelas Irjen Nana.

"Langkah pertama yang akan kami lakukan terkait masalah upaya pencegahan."

"Upaya ini merupakan langkah yang efektif untuk mata rantai penularan Covid-19," ucapnya.

Gubernur Jakarta, Anies Baswedan telah mengungkapkan perihal pelaksanaan PSBB yang akan dilakukan mulai Jumat (10/4/2020) hingga 14 hari ke depan.
Gubernur Jakarta, Anies Baswedan telah mengungkapkan perihal pelaksanaan PSBB yang akan dilakukan mulai Jumat (10/4/2020) hingga 14 hari ke depan. (Tangkap layar channel YouTube KompasTV)

Langkah pencegahan akan dilakukan secara masif di seluruh lapisan dari tingkat paling atas hingga ke bawah di lingkup Polda, Kodam, serta Pemprov Jakarta.

Upaya pencegahan akan dilakukan dalam bentuk pemberian imbauan seperti masyarakat diminta untuk mengikuti protokol kesehatan.

Seperti menggunakan masker, mencuci tangan, maupun menyediakan thermo gun.

"Langkah ini akan kita lakukan secara masif mulai dari Polda Metro kemudian Pemprov DKI, Kodam sampai ke tingkat bawah," jelas Irjen Nana.

"Dalam bentuk imbauan, upaya ini diharapkan agar masyarakat mengikuti protokol kesehatan."

"Physical distancing, selalu menggunakan masker, mencuci tangan, juga selalu thermo gun untuk mengecek suhu tubuh," ujarnya.

Sebelum PSBB dilaksanakan, pihak kepolisian akan memberikan sosialisasi kepada masyarakat.

Selain itu, Irjen Nana akan melakukan pemasangan spanduk yang berisi imbauan.

Masyarakat diharapkan dapat menjaga kesehatan serta mengikuti peraturan yang sudah ada.

Foto udara suasana gedung bertingkat di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (8/4/2020). Jelang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19), kualitas udara di Jakarta terus membaik seiring dengan minimnya aktivitas di Ibu Kota. Berdasarkan data dari situs pemantauan udara AirVisual.com pada Jumat, 8 April, Jakarta tercatat sebagai kota dengan indeks kualitas udara di angka 41 atau masuk dalam kategori baik. Tribunnews/Irwan Rismawan
Foto udara suasana gedung bertingkat di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (8/4/2020). Jelang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19), kualitas udara di Jakarta terus membaik seiring dengan minimnya aktivitas di Ibu Kota. Berdasarkan data dari situs pemantauan udara AirVisual.com pada Jumat, 8 April, Jakarta tercatat sebagai kota dengan indeks kualitas udara di angka 41 atau masuk dalam kategori baik. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

"Dua hari ke depan kami akan lakukan sosialisasi terkait pelaksanaan PSBB," ungkap Irjen Nana.

"Di samping imbauan, kami memasang spanduk yang isinya sama."

"Untuk mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga kesehatan dan mengikuti protokol kesehatan," tuturnya.

Tidak sampai di situ, Irjen Nana dalam penerapan PSBB juga akan melakukan patroli dialogis.

Baca: UPDATE Corona Banten, 8 April 2020: 212 Positif, 7 Sembuh, dan 18 Meninggal Dunia

Baca: UPDATE Kasus Corona di DKI Jakarta Hari Ini: 1.552 Kasus Positif Tersebar di 880 Kelurahan

Kegiatan tersebut dilakukan untuk memantau aktivitas masyarakat.

Karena terkadang masih ada masyarakat yang membuat kerumunan di satu titik.

Sehingga pihak kepolisian akan memberikan himbauan untuk membubarkan massa.

Irjen Nana menyebutkan, tindakan yang akan dilakukan lebih bersifat persuasif.

Pihak kepolisian akan lebih mengedepankan rasa kemanusiaan dalam memberikan imbaun.

"Kemudian ada upaya lain dengan patroli dialogis," ucap Irjen Nana.

"Patroli ini kita harapkan untuk melihat bagaimana masyarakat yang selama ini terkadang berkerumun kita berikan himbauan untuk tidak berkumpul."

"Hal lain yang kita lakukan kita lebih mengedepankan upaya persuasif atau humanis kepada masyarakat untuk tidak melanggar aturan PSBB," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Febia Rosada)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas