Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Upaya Kepolisian saat DKI Jakarta Terapkan PSBB, Beri Imbauan hingga Patroli Dialogis

Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana menjelaskan upaya yang akan dilakukan terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Upaya Kepolisian saat DKI Jakarta Terapkan PSBB, Beri Imbauan hingga Patroli Dialogis
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Update Covid-19 

TRIBUNNEWS.COM - Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana menjelaskan upaya yang akan dilakukan terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (8/4/2020).

Dengan semakin besar angka penularan corona atau Covid-19 di Jakarta, maka PSBB mulai diterapkan.

Baca: UPDATE Virus Corona di Indonesia Bertambah 218 Orang Positif Covid-19, Pasien Jadi 2.965 Kasus

Diketahui, berdasarkan data dari laman covid19.go.id, per Rabu (8/4/2020) pukul 15.40 WIB di Jakarta terdapat pasien positif sebanyak 1.470.

Kemudian 70 pasien sudah dinyatakan sembuh dan 114 meninggal dunia.

Penetapan PSBB juga didasarkan pada PP Nomor 21 tahun 2020 mengenai PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana menjelaskan upaya yang akan dilakukan terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana menjelaskan upaya yang akan dilakukan terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta. (Danang Triatmojo/Tribunnews.com)

Serta berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 tahun 2020 mengenai pedoman PSBB.

Berita Rekomendasi

"Seperti kita ketahui bersama, perkembangan terkait dengan mewabahnya Covid-19 di wilayah DKI Jakarta yang sudah berjalan mulai Maret sampai saat ini adanya peningkatan yang cukup signifikan," ucap Irjen Nana.

"Kemudian berdasarkan kita ketahui Bapak Presiden Republik Indonesia PP Nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19."

"Dan juga selanjutnya diikuti adanya Permenkes nomor 9 tahun 2020 juga tentang pedoman pembatasan sosial berskala besar," tambahnya.

Selain itu, Menteri Kesehatan juga sudah memberikan izin pada Provinsi Jakarta untuk melakukan PSBB.

Sehingga seluruh penetapan tersebut yang menjadikan dasar pihak kepolisian untuk menjalankan tugas.

Baca: Cara Mendapatkan BLT Rp 600 Ribu saat Corona, Khusus Warga di Luar Domisili Jabodetabek

Baca: Mau Klaim Token Listrik Gratis PLN? Cukup Akes di www.pln.co.id dan WhatsApp, Cek di Sini

Irjen Nana menuturkan akan bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta, serta TNI khususnya Kodam Jaya.

Untuk pelaksanaan, instansi terkait sudah melakukan rapat koordinasi mengenai langkah dalam merespon adanya PSBB di Jakarta.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas