Upaya Kepolisian saat DKI Jakarta Terapkan PSBB, Beri Imbauan hingga Patroli Dialogis
Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana menjelaskan upaya yang akan dilakukan terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
"Kemudian terakhir juga diikuti oleh Penetapan Peraturan Menkes tentang Provinsi DKI dalam rangka PSBB," ujar Irjen Nana.
"Jadi ini sebagai dasar kita melaksanakan tugas ke depan."
"Dalam hal ini Polda Metro Jaya tentunya bersama dengan Pemprov DKI dan Kodam Jaya," tutur dia.
"Kami sudah melakukan rapat koordinasi terkait dengan rencana langkah konkrit menyikapi penetapan PSBB tersebut," imbuhnya.
Gubernur Jakarta, Anies Baswedan telah mengungkapkan perihal pelaksanaan PSBB.
PSBB di Jakarta akan mulai dilaksanakan, Jumat (10/4/2020) dan diberlakukan selama 14 hari ke depan hingga Kamis (23/4/2020) mendatang.
Meski demikian, Irjen Nana menjelaskan keputusan itu bisa diperpanjang, tergantung dari situasi dan kondisi wilayah Jakarta dalam pandemi Covid-19 ini.
"Dalam hal ini memang kemarin sudah diputuskan oleh Bapak Gubernur pelaksanaan PSBB mulai berlaku 10 April 2020 dan akan berlaku selama 14 hari," terang Irjen Nana.
"Itu sampai dengan 23 April 2020 dan hal ini bisa diperpanjang menyesuaikan perkembangan situasi ke depannya."
"Kemudian PSBB merupakan bagian dari respon kedaruratan kesehatan masyarakat," lanjutnya.
Baca: Cara Dapatkan Kartu Sembako, Selama Corona Nilai Manfaat Naik Jadi Rp 200 Ribu per KPM
Baca: Fakta Pegawai Ramayana Depok Terkena PHK Dampak Corona, Berjumlah Ratusan hingga Dapatkan Pesangon
Langkah yang akan dilakukan terkait pelaksanaan PSBB adalah upaya pencegahan.
Irjen Nana menyampaikan, upaya tersebut merupakan langkah yang tepat untuk meminimalisir risiko penularan Covid-19 di Jakarta.
"Oleh karenanya khususnya dari Pemprov, TNI dalam hal ini Kodam Jaya, serta Polda akan melakukan langkah-langkah sesuai dengan PSBB," jelas Irjen Nana.
"Langkah pertama yang akan kami lakukan terkait masalah upaya pencegahan."
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.