Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kadis Perindagkop Halmahera Barat Terancam 5 Tahun Penjara Imbas Keroyok Pendemo Minyak Tanah

Kepala Dinas Perindagkop Halmahera Barat, Demisius O Boky, tersangka kasus pengeroyokan pendemo BBM jenis minyak tanah, terancam penjara 5 tahun.

Penulis: Nina Yuniar
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Kadis Perindagkop Halmahera Barat Terancam 5 Tahun Penjara Imbas Keroyok Pendemo Minyak Tanah
Tangkapan layar dokumen Polres Halmahera Barat
Kadis Perindagkop Kabupaten Halmahera Barat, Demisius O. Boky setelah mengikuti konferensi pers penetapan tersangka terhadap dirinya di Mapolres Halmahera Barat, Kamis (9/1/2025) 

TRIBUNNEWS.COM - Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Perindagkop dan UKM) Halmahera Barat, Maluku Utara, Demisius O Boky, resmi menjadi tersangka kasus pengeroyokan terhadap pendemo yang melakukan aksi protes di kantor Dinas Perindagkop Halmahera Barat pada Rabu (8/1/2025).

Selain Demisius, stafnya bernama Riksony Boky juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus serupa.

Adapun korban kekerasan oknum Perindagkop ini adalah warga bernama Hardi Jafar.

Kapolres Halmahera Barat, AKBP Erlichson Pasaribu, mengatakan setelah dilakukan gelar perkara, Demisius dan Riksony pun statusnya dinaikkan menjadi tersangka.

"Tadi malam sudah dilakukan gelar perkara. Sehingga dinaikkan statusnya ke penyidikan."

"Ditetapkanlah, yaitu oknum Kadis, saudara Demisius O. Boky dan juga stafnya Riksony Boky alias Sony sebagai tersangka," ujar Erlichson saat konferensi pers di Mapolres, Kamis (9/1/2025), dikutip dari TribunTernate.com.

Baca juga: Sosok Demisius Boky, Kadis Perindagkop Halmahera Barat Tersangka Pemukulan Warga, Hartanya Rp 1,2 M

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Demisius dan Riksony akan menjadi tahanan Polres Halmahera Barat selama 20 hari ke depan.

Berita Rekomendasi

"Status keduanya menjadi tahanan dan akan menjalani masa penahanan dari tanggal 9 Januari 2025 Sampai 28 Januari 2025," katanya.

Erlichson menyebut, dalam kasus ini pihaknya akan memproses sesuai peraturan dan mekanisme yang berlaku serta transparan.

"Kasus ini kami proses sampai selesainya berkas dan kami limpahkan ke kejaksaan," ucap dia.

Atas kejadian ini, kedua tersangka akan dikenai Pasal 170 ayat (1) tentang tindak pidana pengeroyokan subsider Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Untuk ancaman hukuman tindak pidana pengeroyokan, kata Erlichson, adalah 5 atau 6 tahun penjara.

Sementara, untuk tindak pidana penganiayaan ancamannya 2 atau 3 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Perindagkop UKM Kabupaten Halmahera Barat Demisius O Boky beserta stafnya yang bernama Sony diduga menganiaya dan mengeroyok warga bernama Hardi Jafar.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas