Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kadis Perindagkop Halmahera Barat Terancam 5 Tahun Penjara Imbas Keroyok Pendemo Minyak Tanah

Kepala Dinas Perindagkop Halmahera Barat, Demisius O Boky, tersangka kasus pengeroyokan pendemo BBM jenis minyak tanah, terancam penjara 5 tahun.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Nina Yuniar
zoom-in Kadis Perindagkop Halmahera Barat Terancam 5 Tahun Penjara Imbas Keroyok Pendemo Minyak Tanah
Tangkapan layar dokumen Polres Halmahera Barat
Kadis Perindagkop Kabupaten Halmahera Barat, Demisius O. Boky setelah mengikuti konferensi pers penetapan tersangka terhadap dirinya di Mapolres Halmahera Barat, Kamis (9/1/2025) 

Pengeroyokan ini berawal saat korban mendatangi kantor tersebut untuk menyampaikan pendapat dan mempertanyakan kelangkaan BBM jenis minyak tanah yang terjadi di Kabupaten Halmahera Barat.

Diduga, ketika korban hendak memasang spanduk sikap dan tuntutan aksi tersebut, ia diadang serta dilarang oleh kepala dinas dan stafnya.

Kemudian, spanduk yang telah ditempel oleh korban dicopot.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunTernate.com dengan judul Kadis Perindagkop Halmahera Barat dan Staf Jadi Tersangka Usai Pukul Warga Saat Demo

(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunTernate.com/Faisal Amin) (Kompas.com/Agus Suprianto, Andi Hartik)

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas