Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PSBB di Wilayah Kabupaten Bogor dan Bekasi akan Terbagi Jadi Zona Merah serta Non Zona Merah

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyebutkan ada hal menarik dalam pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di dua wilayahnya.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in PSBB di Wilayah Kabupaten Bogor dan Bekasi akan Terbagi Jadi Zona Merah serta Non Zona Merah
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Covid-19 

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyebutkan ada hal menarik dalam pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di dua wilayah.

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Minggu (12/4/2020).

Ridwan Kamil mengungkapkan, di antara lima wilayah yang akan menerapkan PSBB terdapat dua wilayah berbentuk kabupaten.

Baca: PSBB di Bodebek, Ridwan Kamil Sebut Ada 7 Pintu Bantuan Bagi Warga Jawa Barat

Yaitu Kabupaten Bogor serta Kabupaten Bekasi.

Sehingga dalam pelaksanaan PSBB akan berbeda dengan DKI Jakarta maupun kota di Jawa Barat yang lain.

Karena di dalam kabupaten terdapat beberapa desa.

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyebutkan ada hal menarik dalam pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di dua wilayah.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyebutkan ada hal menarik dalam pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di dua wilayah. (Youtube Kompas)

Jadi memang tidak dapat diberlakukan PSBB seperti di wilayah kota.

BERITA TERKAIT

"Yang menarik dari PSBB di lima wilayah, ada dua yang sifatnya kabupaten," terang Ridwan Kamil.

"Maka kabupaten ini akan berbeda dengan DKI Jakarta dan kota lainnya."

"Mereka memiliki desa sehingga tidak bisa diberlakukan PSBB seperti wilayah kota," tambahnya.

Nantinya dalam pelaksanaan PSBB di wilayah kabupaten akan dibagi menjadi dua.

Yakni zona merah serta non zona merah.

Baca: PSBB di Bogor, Depok, Bekasi Mulai Rabu 15 April 2020, Ridwan Kamil: Tes Masif akan Kami Maksimalkan

Baca: UPDATE Corona Indonesia di 34 Provinsi: Pasien Positif 4.241, Kasus DKI Jakarta Masih Terbanyak

Ketentuan itu akan diberlakukan di beberapa kecamatan.

Apabila ditetapkan zona merah, maka PSBB yang dilaksanakan harus secara maksimal.

Namun di daerah non zona merah, pelaksanaan PSBB akan disesuaikan dengan situasi dan kondisi.

"Oleh karena itu, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi memutuskan PSBB terbagi dua," jelas Ridwan Kamil.

"Di zona merah kecamatan tertentu, PSBB nya maksimal."

"Di non zona merah PSBB nya akan disesuaikan," imbuhnya.

Update Corona di Jawa Barat
Update Corona di Jawa Barat (Tangkap Layar https://www.covid19.go.id/)

Sementara itu, di tiga wilayah lain yang akan menerapkan PSBB, akan diberlakukan secara maksimal.

Yaitu Kota Depok, Kota Bekasi, serta Kota Bogor.

PSBB maksimal yang dimaksud adalah menutup akses wilayah sekitar.

Tak hanya itu, pihak pemerintah juga akan membatasi sejumlah kegiatan di wilayah PSBB.

Seperti kegiatan kantor, komersial, budaya, hingga keagamaan.

Baca: Update Corona Dunia 12 April 2020 Malam: Kasus Positif di Amerika 6 Kali Lipat dari Kasus China

Baca: Jenis Bantuan yang Bakal Diterima Warga Bodebek Selama PSBB, Simak Juga Kriteria Calon Penerimanya

"Khusus untuk Kota Depok, Bekasi, dan Bogor akan dilaksanakan istilahnya PSBB maksimal," ungkap Ridwan Kamil.

"PSBB maksimal ini akan memulai menutup akses ke wilayah sekitar di hari rabu."

"Kemudian juga akan membatasi kegiatan perkantoran, komersial, kebudayaan, dan keagamaan," lanjutnya.

Pemberlakukan PSBB di lima wilayah sebelumnya telah mendapatkan surat persetujuan dari Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto terkait pelaksanaan PSBB.

Setelah mendapatkan persetujuan, Ridwan Kamil langsung melakukan koordinasi terkait pelaksanaan PSBB.

Sehingga, PSBB untuk lima wilayah di Jawa Barat akan dimulai Rabu, (15/4/2020) dini hari.

PSBB di Jawa Barat akan dilangsungkan selama 14 hari.

"Menteri Kesehatan sudah mengirimkan persetujuan kemarin sore," tutur Ridwan Kamil.

"Yang menyatakan lima wilayah di Provinsi Jawa Barat itu disetujui untuk melaksanakan PSBB."

"Kami koordinasikan dan kami menetapkan PSBB di lima wilayah ini akan dimulai di hari Rabu dini hari 15 April 2020 selama 14 hari," tambahnya.

Baca: PSBB di Lima Wilayah Jabar Mulai Rabu 15 April Dinihari, Wilayah Kota Akan Berlaku PSBB Maksimal

Baca: Aturan Transjakarta, KRL, MRT, dan LRT selama PSBB Jakarta, Jam Operasional dan Penumpang Dibatasi

Meski demikian, nantinya akan dilakukan evaluasi setelah 14 hari pelaksanaan PSBB.

Setelah adanya evaluasi akan diambil keputusan untuk meneruskan atau mengurangi intensitas PSBB.

"Setelah 14 hari akan dievaluasi, apakah diteruskan atau dikurangi intensitasnya," pungkas Ridwan Kamil.

(Tribunnews.com/Febia Rosada)

 
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas