PSBB di Wilayah Kabupaten Bogor dan Bekasi akan Terbagi Jadi Zona Merah serta Non Zona Merah
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyebutkan ada hal menarik dalam pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di dua wilayahnya.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyebutkan ada hal menarik dalam pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di dua wilayah.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Minggu (12/4/2020).
Ridwan Kamil mengungkapkan, di antara lima wilayah yang akan menerapkan PSBB terdapat dua wilayah berbentuk kabupaten.
Baca: PSBB di Bodebek, Ridwan Kamil Sebut Ada 7 Pintu Bantuan Bagi Warga Jawa Barat
Yaitu Kabupaten Bogor serta Kabupaten Bekasi.
Sehingga dalam pelaksanaan PSBB akan berbeda dengan DKI Jakarta maupun kota di Jawa Barat yang lain.
Karena di dalam kabupaten terdapat beberapa desa.
Jadi memang tidak dapat diberlakukan PSBB seperti di wilayah kota.
"Yang menarik dari PSBB di lima wilayah, ada dua yang sifatnya kabupaten," terang Ridwan Kamil.
"Maka kabupaten ini akan berbeda dengan DKI Jakarta dan kota lainnya."
"Mereka memiliki desa sehingga tidak bisa diberlakukan PSBB seperti wilayah kota," tambahnya.
Nantinya dalam pelaksanaan PSBB di wilayah kabupaten akan dibagi menjadi dua.
Yakni zona merah serta non zona merah.
Baca: PSBB di Bogor, Depok, Bekasi Mulai Rabu 15 April 2020, Ridwan Kamil: Tes Masif akan Kami Maksimalkan
Baca: UPDATE Corona Indonesia di 34 Provinsi: Pasien Positif 4.241, Kasus DKI Jakarta Masih Terbanyak
Ketentuan itu akan diberlakukan di beberapa kecamatan.
Apabila ditetapkan zona merah, maka PSBB yang dilaksanakan harus secara maksimal.