Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PSBB di Wilayah Kabupaten Bogor dan Bekasi akan Terbagi Jadi Zona Merah serta Non Zona Merah

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyebutkan ada hal menarik dalam pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di dua wilayahnya.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in PSBB di Wilayah Kabupaten Bogor dan Bekasi akan Terbagi Jadi Zona Merah serta Non Zona Merah
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Covid-19 

Sehingga, PSBB untuk lima wilayah di Jawa Barat akan dimulai Rabu, (15/4/2020) dini hari.

PSBB di Jawa Barat akan dilangsungkan selama 14 hari.

"Menteri Kesehatan sudah mengirimkan persetujuan kemarin sore," tutur Ridwan Kamil.

"Yang menyatakan lima wilayah di Provinsi Jawa Barat itu disetujui untuk melaksanakan PSBB."

"Kami koordinasikan dan kami menetapkan PSBB di lima wilayah ini akan dimulai di hari Rabu dini hari 15 April 2020 selama 14 hari," tambahnya.

Baca: PSBB di Lima Wilayah Jabar Mulai Rabu 15 April Dinihari, Wilayah Kota Akan Berlaku PSBB Maksimal

Baca: Aturan Transjakarta, KRL, MRT, dan LRT selama PSBB Jakarta, Jam Operasional dan Penumpang Dibatasi

Meski demikian, nantinya akan dilakukan evaluasi setelah 14 hari pelaksanaan PSBB.

Setelah adanya evaluasi akan diambil keputusan untuk meneruskan atau mengurangi intensitas PSBB.

Berita Rekomendasi

"Setelah 14 hari akan dievaluasi, apakah diteruskan atau dikurangi intensitasnya," pungkas Ridwan Kamil.

(Tribunnews.com/Febia Rosada)

 
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas