PSBB di Wilayah Kabupaten Bogor dan Bekasi akan Terbagi Jadi Zona Merah serta Non Zona Merah
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyebutkan ada hal menarik dalam pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di dua wilayahnya.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
Namun di daerah non zona merah, pelaksanaan PSBB akan disesuaikan dengan situasi dan kondisi.
"Oleh karena itu, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi memutuskan PSBB terbagi dua," jelas Ridwan Kamil.
"Di zona merah kecamatan tertentu, PSBB nya maksimal."
"Di non zona merah PSBB nya akan disesuaikan," imbuhnya.
Sementara itu, di tiga wilayah lain yang akan menerapkan PSBB, akan diberlakukan secara maksimal.
Yaitu Kota Depok, Kota Bekasi, serta Kota Bogor.
PSBB maksimal yang dimaksud adalah menutup akses wilayah sekitar.
Tak hanya itu, pihak pemerintah juga akan membatasi sejumlah kegiatan di wilayah PSBB.
Seperti kegiatan kantor, komersial, budaya, hingga keagamaan.
Baca: Update Corona Dunia 12 April 2020 Malam: Kasus Positif di Amerika 6 Kali Lipat dari Kasus China
Baca: Jenis Bantuan yang Bakal Diterima Warga Bodebek Selama PSBB, Simak Juga Kriteria Calon Penerimanya
"Khusus untuk Kota Depok, Bekasi, dan Bogor akan dilaksanakan istilahnya PSBB maksimal," ungkap Ridwan Kamil.
"PSBB maksimal ini akan memulai menutup akses ke wilayah sekitar di hari rabu."
"Kemudian juga akan membatasi kegiatan perkantoran, komersial, kebudayaan, dan keagamaan," lanjutnya.
Pemberlakukan PSBB di lima wilayah sebelumnya telah mendapatkan surat persetujuan dari Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto terkait pelaksanaan PSBB.
Setelah mendapatkan persetujuan, Ridwan Kamil langsung melakukan koordinasi terkait pelaksanaan PSBB.