Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kombes Irwan Anwar Pastikan Aksi Aipda RZ Tembak Siswa SMK Terekam CCTV: Ada Buktinya

Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, mengungkapkan ada bukti Aipda RZ menembak siswa SMKN 4 Semarang, GRO, dan dua temannya, SA dan AD.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Kombes Irwan Anwar Pastikan Aksi Aipda RZ Tembak Siswa SMK Terekam CCTV: Ada Buktinya
Kolase Tribunnews.com
(ILUSTRASI POLISI, kiri) Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, mengungkapkan ada bukti Aipda RZ menembak siswa SMKN 4 Semarang, GRO, dan dua temannya, SA dan AD. 

TRIBUNNEWS.com - Kapolrestabes Semarang, Jawa Tengah, Kombes Irwan Anwar, memastikan aksi Aipda RZ (38) menembak siswa SMKN 4 Semarang, GRO (17), dan dua temannya, SA dan AD, terekam CCTV.

Menurut Irwan, Aipda RZ melepaskan dua tembakan ke arah korban.

Tembakan pertama mengenai GRO di bagian pinggul. Tembakan kedua menggunakan satu peluru, mengenai SA dan AD.

"Ada buktinya," tegas Irwan, Rabu (27/11/2024), dikutip dari TribunJateng.com.

"SA dan AD itu satu peluru. Jadi tembakan menyerempet badan korban pertama dan kedua," imbuh dia.

Hal serupa juga disampaikan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto.

Artanto mengaku pihak kepolisian telah mengantongi bukti rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi penembakan Aipda RZ terhadap ketiga korban.

Rekomendasi Untuk Anda

Namun, Artanto enggan rekaman itu menjadi konsumsi publik.

"(Bukti rekaman) itu sebagai alat kita untuk proses hukum. Jangan sampai (bocor), lalu menjadi konsumsi banyak orang," kata Artanto, Rabu.

Lebih lanjut, Artanto mengatakan keluarga GRO resmi melaporkan Aipda RZ ke Polda Jateng, Selasa (26/11/2024).

Artanto mengungkapkan keluarga GRO melapor tanpa didampingi pengacara.

Baca juga: Isu Aipda RZ Pelaku Penembakan Siswa SMK di Semarang Pesta Narkoba, Kombes Irwan Anwar: Negatif

Menurut Artanto, keluarga GRO melaporkan Aipda RZ atas dasar dua pasal, yaitu Pasal 338 KUP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Ia pun menjamin pihak kepolisian akan memproses kasus GRO sesuai fakta dan prosedur.

"Korban sudah melaporkan kasus kematian pelajar (GRO) ke SPKT Polda Jateng pada Selasa (26/11/2024). Kami sudah buatkan laporannya," ungkap Aryanto.

"Kami jamin proses hukum akan sesuai fakta dan prosedur," imbuh dia.

Pengakuan AD, Korban Selamat

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas