Keberpihakan Raffi Ahmad untuk Jeje-Asep Jadi Dalil Hengki-Ade Ajukan Sengketa Pilkada ke MK
Kuasa hukum tim Hengki-Ade, Reginaldo Sultan mendalilkan adanya keberpihakan aparatur negara terhadap Pasangan Jeje Ritchie dan Asep Ismail.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa Pemilihan Bupati yang diajukan oleh pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat Tahun 2024 Nomor Urut 03 Hengki Kurniawan dan Ade Sudrajat Usman.
Sidang perkara nomor 192/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini digelar di ruang sidang panel 1, Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/1/2025).
Baca juga: Gugatan Hasil Pilkada Depok Ditarik, Imam Budi-RIrin Mundur dari Sengketa MK
Dalam permohonannya, pihak Hengki-Ade mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung Barat Nomor 272 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung Barat Tahun 2024 bertanggal 5 Desember 2024 yang diumumkan pada Kamis, 5 Desember 2024 pukul 01.31 WIB ke Mahkamah Konstitusi.
Kuasa hukum tim Hengki-Ade, Reginaldo Sultan mendalilkan adanya keberpihakan aparatur negara terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat Tahun 2024 Nomor Urut 02 Jeje Ritchie dan Asep Ismail.
Baca juga: Hakim Saldi Isra Tegur Pengacara Risma dan KPU dalam Sidang Sengketa Pilkada Jatim 2024 di MK
Aparatur negara yang mereka maksud, yakni Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kabinet Indonesia Maju, Yandri Susanto dan Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad.
Ia mengatakan, kedua pihak ini diduga menggunakan kedudukan dan posisi mereka untuk memberikan dukungan kepada pasangan calon Jeje-Asep saat melakukan kunjungan kerja di Desa Cikahuripan, Kecamatan Lembang.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, acara kunjungan tersebut juga dihadiri Pj. Bupati Kabupaten Bandung Barat, Camat, Kepala Desa, dan Pendamping Desa, yang diduga menyampaikan pesan-pesan yang mengarah pada dukungan terhadap Jeje–Asep.
Menurutnya, pelanggaran ini tidak mendapatkan teguran dari Bawaslu Kabupaten Bandung Barat. Sehingga, pihak Hengki-Ade menilai, pengawas pemilu telah lalai menjalankan tanggung jawabnya sebagaimana diatur dalam Pasal 30 huruf h UU 10/2016.
“Kalimat yang disampaikan Menteri Desa tersebut beberapa kali menyisipkan angka 02 dan ini tidak bisa diduga lain untuk mempengaruhi Aparatur Negara untuk mendukung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung Barat Tahun 2024 Nomor Urut 02 Jeje Ritchie dan Asep Ismail,” kata Reginaldo, dalam persidangan, pada Rabu.
Selain itu, Reginaldo juga mendalilkan adanya pelanggaran berupa politik uang yang bersifat terstruktur, sistematis, dan massif yang di antaranya melibatkan kepala desa, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), RW, RT, PKK, Posyandu, dan Tim Sukses.
Ia menduga upaya ini dilakukan untuk mempengaruhi kemenangan penuh bagi Jeje-Asep.
Praktik politik uang itu terjadi pada 11 kecamatan di Kabupaten Bandung Barat, di antaranya Kecamatan Cikalongwetan, Kecamatan Parongpong, Kecamatan Cipongkor, Kecamatan Rongga, Kecamatan Padalarang, Kecamatan Gunung Halu, Kecamatan Ngamprah, Kecamatan Cipeundeuy.
Baca juga: Anwar Usman Dirawat di Rumah Sakit Akibat Jatuh, MK Undur Sidang Sengketa Pilkada 2024
Oleh karena itu, dalam petitum, pihak Hengki-Ade selaku pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung Barat Nomor 272 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung Barat Tahun 2024 yang diumumkan pada Kamis, 5 Desember 2024.
Mereka juga memohon Mahkamah agar mendiskualifikasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung Barat Tahun 2024 Nomor Urut 02 Jeje Ritchie dan Asep Ismail dari Kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantung Barat Tahun 2024.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.