Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penjelasan Soal PSBB Bodebek, Kriteria Penerima Bantuan Sosial hingga Perbedaan dengan DKI Jakarta

Mulai Rabu (15/4/2020), lima wilayah di Jawa Barat akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Editor: TribunnewsBogor.com
zoom-in Penjelasan Soal PSBB Bodebek, Kriteria Penerima Bantuan Sosial hingga Perbedaan dengan DKI Jakarta
KOMPAS.com/DENDI RAMDHANI
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat ditemui wartawan di Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Jumat (16/11/2018). 

TRIBUNNEWS.COM - Mulai Rabu (15/4/2020), lima wilayah di Jawa Barat akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Lima wilayah itu antara lain Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi (Bodebek).

Sejumlah aktivitas dibatasi selama PSBB Bodebek ini.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 27 Tahun 2020, setidaknya ada enam jenis kegiatan atau aktivitas yang dibatasi.

  1. Pembatasan pelaksanaan pembelajaran di sekolah atau institusi pendidikan lainnya
  2. Pembatasan aktivitas bekerja di tempat kerja
  3. Pembatasan penggunaan moda transportasi
  4. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya
  5. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum
  6. Pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah

Mengenai pembatasan aktivitas sekolah dilakukan penghentian sementara kegiatan di sekolah dan mengganti pelaksanaannya dengan melakukan pembelajaran di rumah atau tempat tinggal masing-masing melalui pembelajaran metode jarak jauh.

Begitu juga dengan pembatasan aktivitas bekerja di tempat kerja yang mengganti aktivitas bekerja di tempat kerja dengan aktivitas bekerja di rumah atau tempat tinggal.

Namun dikecualikan bagi kantor atau instansi pemerintah baik pusat atau daerah berdasarkan pengaturan darI kementrian terkait.

Berita Rekomendasi

Kemudian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau BUMD yang turut serta dalam penanganan covid-19.

Begitu juga dengan pelaku usaha di sektor kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis dan pelayanan dasar utiliaas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu.

Adapun pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum dikecualikan fasilitas yang memenuhi kebutuhan pokok.

Halaman selanjutnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas